JAYAPURA – Kejaksaan Negeri Biak Numfor dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi pemotongan dana guru kontrak tahun anggaran 2015-2016 senilai Rp.7.5 miliar kepada Pengadilan Tipikor Jayapura.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih S.H, M.H ketika dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (9/10) sore.
Menurutnya pelimpahan berkas perkara tersebut setelah pihaknya menerima hasil audit pada pertengahan bulan Oktober 2020 ini, lantaran Tim dari BPKP telah melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) selama sembilan hari di Kabupaten Biak Numfor.
“Saat ini penyidik menunggu Laporan Hasil Penghitungan (LHP) Kerugian Negara dari BPKP Papua. Dan sesuai info hasil LHP BPKP sudah keluar sekitar minggu ke-3 bulan Oktober,” katanya.
Ia pun menjelaskan dalam kasus tersebut sudah rampung bahkan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka beberapa waktu lalu.
“Pemeriksaan semua sudah selesai dan sudah rampung tinggal kita menunggu hasil audit dari BPKP Papua keluar, langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura. Yang pasti, dalam kasus 263 Guru Kontrak Daerah, kami menjamin integritas penyidik Kejari Biak Numfor profesional hingga sampai ke Pengadilan Tipikor Jayapura,” tegasnya.
Diketahui dalan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan honor guru kontrak Kejaksaan Biak menetapkan dua orang tersangka yakni LY yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta HR mantan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor.
Bahkan dalam kasus ini penyidik telah memeriksa sedikit 117 orang saksi dan menemukan bukti yang diduga tindak pidana korupsi dana pemotongan dana insentif 263 guru kontrak tahun 2015-2016 senilai Rp. 7.574.400.000. Uniknya uang tersebut setelah dicairkan dari bank Papua tgl 29 Desember 2015, lalu disimpan di rumah tersangka selama tiga bulan.