Serui, -Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Yapen musnahkan barang bukti hasil beberapa perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana sepanjang tahun 2020 ini diperoleh dari wilayah hukum polres kepulauan Yapen dan polres waropen.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan, Marcello Bellah,SH,MH kepada wartawan mengemukakan pemusnahan barang bukti adalah suatu rangkaian tahapan penyelesaian perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
” Kita eksekusi karena kita lembaga yang diberikan kewenangan selaku dominus litis pengendali perkara Pidum dan eksekusi, Eksekusi badan sudah kita laksanakan dan kita sudah laksanakan pemusnahan barang bukti” ucap Marcello Bellah.
Lanjutnya untuk pemusnahan barang bukti yang telah dilakukan berasal dari Penanganan perkara Ganja ,Psicotropika , Penganiayaan dan pengrusakan yang berasal dari Polres Kepulauan Yapen dan Polres Waropen serta telah disidangkan di Pengadilan Negeri Serui.
” Kalau dibandingkan dengan tahun kemarin memang tahun ini (2020) ada peningkatan penanganan jenis narkotika dan psikotropika terlebih khusus ganja meskipun tahun ini meningkat tetapi dominasi penanganan perkara di Yapen dan Waropen masih sama yakni perkara Penganiayaan, KDRT, Pemerkosaan, Pencabulan dibawah umur juga Pencurian” papar Marcello Bellah, Kamis (26/11/2020)
Menurutnya ada beberapa perkara tindak pidana yang tidak memiliki barang bukti hanya eksekusi badan dan rata-rata perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap khususnya untuk di rampas dan dimusnahkan telah dilaksanakan dari sekitar 19 perkara ada sebanyak 40 picis barang bukti yang dimusnahkan.
Marcello menambahkan saat ini ada sekitar 20 perkara lagi masih dalam tahap persidangan dan apabila telah mempunyai kekuatan hukum tetap maka barang buktinya akan dimusnahkan pada awal tahun 2021.
Sebelumnya pemusnahan barang bukti perkara yang telah mempunyai kekuatan tetap digelar dihalaman kejaksaan negeri Kepulauan Yapen ikut dihadiri oleh Kapolres Yapen AKBP, A Wakhid P Utomo , Perwakilan Pengadilan Negeri Serui ,Perwakilan Polres Waropen dan jajaran pejabat Kejaksaan Negeri Yapen.
Untuk pemusnahan barang bukti sendiri dilakukan dengan cara dibakar didalam wadah yang telah disiapkan sedangkan barang bukti berupa benda tajam dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan alat Gurinda.