BIAK – Kejaksaan Negeri Biak Numfor beserta forkopimda Kabupaten Biak Numfor dan Supiori, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan tindak pidana umum lainnya, Jumat (6/11) pagi di halaman kantor kejaksaan Negeri Biak Numfor.
Kepala Kejaksaan Negeri Bika Numfor Erwin PH Saragih S.H, M.H menjelasakan pemusnahakn barang bukti ini sudah bekekuatan hukum tetap (Inkracht) berdasarkan hasil putusan pengadilan.
Pria Kelahiran Manokwari-Papua Barat, 27 Maret 1977 silam ini menjelakan barang bukti yang dimusnahkan antar lain yakni Narkotika jenis Sabu, Ganja, serta beberapa barang bukti tindak pidana umum lainnya bahkan amunisi hasil kejahatan pun turut dimusnakan.
“Tujuan pemusnahan ini agar tidak ada penyimpangan atau disalah gunakan oleh oknum tertentu, maka hukumnya wajib dimusnahkan bersadarkan putusan (Inkracht) yang ada,” cetus pria berusia 43 tahun ini
Tidak luput, Kajari pun menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi kepada semua Jaksa dan Hakim yang telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.