Jakarta – Sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja Bawaslu Mimika, Aliansi Pemuda Milenial Papua (APMP) menggelar aksi protes di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Kamis (5/12/2024).
Aksi protes dipimpin Alfred Pabika selaku Ketua Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, sekaligus Ketua APMP.
Dalam orasinya, Alfred Pabika menuntut Bawaslu RI untuk bersikap lebih tegas dan netral dalam menyikapi dugaan kecurangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Pabika menyoroti dugaan permainan penggelembungan suara dan money politics yang diduga terjadi di level Panitia Pemilihan Distrik (PPD).
Ia juga menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan Bawaslu Kabupaten Mimika yang dinilai sepihak dan tidak melibatkan institusi penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan.
“Kami Aliansi Pemuda Milenial Papua menduga bahwa pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Bawaslu Mimika adalah keputusan sepihak karena tidak melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan,” ujar Alfred.
Menurutnya, keputusan tersebut berpotensi memihak pasangan calon nomor 3.
APMP menilai Bawaslu Kabupaten Mimika tidak serius memproses kasus dugaan politik uang yang melibatkan dua terduga pelaku berinisial EK dan CE, meskipun keduanya tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti uang sebesar Rp1,1 miliar pada 26 November 2024.
“Kami juga menilai Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika serta jajarannya bekerja untuk memenangkan salah satu pasangan calon, sehingga tidak serius memproses dugaan money politik yang dilakukan EK dan CE,” tambah Alfred.
Lebih lanjut, APMP menyoroti peran Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dalam potensi penggelembungan suara. Menurut Alfred, potensi kecurangan semakin besar apabila Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan, jika tidak diawasi secara ketat oleh Bawaslu RI.
“Permainan penggelembungan suara dan money politics itu berada di level Panitia Pemilihan Distrik (PPD). Bawaslu RI harus tegas memberi instruksi kepada komisioner Bawaslu Mimika untuk mengawasi gerak PPD. Jika ada PSU, potensi kecurangan harus dicegah dengan sistematis,” tegasnya.
APMP juga mendesak Bawaslu RI agar memastikan rekapitulasi hasil Pilkada Mimika selesai pada 6 Desember 2024 tanpa tambahan hasil suara yang mencurigakan. Mereka meminta Bawaslu RI menjamin proses berjalan transparan dan tanpa kecurangan.
“Bawaslu RI harus memastikan proses rekapitulasi selesai tepat waktu, dengan hasil yang nyata, tanpa ada tambahan dan indikasi kecurangan dalam penyelenggaraan,” kata Alfred.
Sebelumnya, Ketua Gakkumdu Papua Tengah, Jonas Yanampah, mengungkapkan bahwa supervisi telah dilakukan terkait dugaan pelanggaran pemilu di Mimika, termasuk 16 laporan masyarakat yang hingga kini belum ada kepastian hukumnya.
APMP berharap Bawaslu RI segera mengambil langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemilu. Mereka juga mengingatkan bahwa pengawasan yang sistematis dan tegas adalah kunci untuk mencegah kecurangan dan menjamin demokrasi yang bersih.
Merespons desakan APMP, Edwin S.P., perwakilan bagian surat-menyurat Bawaslu RI, menyatakan pihaknya akan menerima surat pengaduan dari Aliansi tersebut untuk dipelajari lebih lanjut sebelum disampaikan kepada divisi terkait.
“Kami hanya akan menerima surat pengaduan dari mereka dulu, lalu setelah kami pelajari, surat itu akan ditunjukkan ke divisi terkait,” ujar Edwin.