Jayapura, Proses hukum dugaan korupsi Dana Sentra Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika TA. 2019 hingga saat ini masih terus bergulir. Pada kasus ini yang menjadi tersangka adalah Jeni Ohestina Usmany dan Melany Marjolein Titaley.
Saat ini Polda Papua sedang melakukan upaya koordinasi dan supervisi ke lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, setelah kurang lebih 3 tahun jalan di tempat alias mandek.
Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya permintaan koordinasi dan supervisi dari Polda Papua terkait kasus dugaan korupsi Dana Sentra Pendidikan Kabupaten Mimika.
“Ya, Polda Papua,” jawabnya membenarkan saat dikonfirmasi di Jayapura, Senin (13/11/2023).
Ali kemudian menjelaskan soal tahapan supervisi dan syarat-syaratnya sebagaimana Peraturan Presiden maupun UU KPK RI.
“Jadi begini, supervisi itu pasti dimulai dengan koordinasi dulu sebagaimana di Peraturan Presiden, dan ada juga di Undang-undang KPK 10 terkait syarat-syaratnya. Misalnya perkara itu berhenti cukup lama, tidak ada kejelasan. Kemudian justru melindungi pihak lain bukan tersangka itu tapi pihak lain yang tutupi. Atau ternyata perkara itu mandek lama 2 tahun. Itu perlu dilakukan supervisi,” terangnya.
Ali Fikri menekankan bahwa sebelum ke tahap supervisi maka harus dilakukan koordinasi mempertemukan para pihak yang menangani persoalan hukum tersebut.
“Kalaupun misalnya pihak Polda Papua sudah minta KPK lakukan supervisi (ambil alih) itu tentu dari Bagian Korsupgah Penindakan pasti sudah koordinasi lebih dahulu,” jelasnya.
Terkait apakah KPK sudah menerima laporan dari Polda Papua, Ali Fikri mengaku belum mengecek.
“Ini kami belum cek, apakah Polda Papua sudah laporkan ke KPK atau belum? Kalaupun ada, kami pasti tindak lanjut (proses hukum). Karena di beberapa perkara, kami sudah mengambil alih dan kemudian diserahkan kepada KPK untuk ditindak lanjuti oleh KPK,” ujarnya.