MERAUKE,ARAFURA,-Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus F. Pombos, SIK menggelar konferensi pers terkait keberhasilan anggotanya mengamankan seorang pelaku kasus curanmor belum lama ini bertempat di ruang Humas Polres Merauke. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial ZA dan berumur 20 tahun. Pelaku melakukan aksi pencurian motor pada dua TKP yakni di Jalan Parakomando dan Jalan Tidore dengan jenis kendaraan Yupiter Z dan RX King yang sudah dipreteli. “Ia benar pelaku sudah diamankan dan ternyata ada 5 motor lagi yang dijualnya ke Distrik Muting dengan kisaran harga mulai 7 juta Rupiah untuk Motor RX King,”jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut dikatakan, faktor kelalaian warga Merauke yang memarkir kendaraannya dengan tidak hati-hati sering menjadi penyebab motor dicuri. Apalagi jika tidak ada kunci ganda dan kunci masih tertinggal pada motor. Terhadap pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang curanmor dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kita sudah tandai bengkel-bengkel mana saja yang ada di Kota Merauke yang bekerja sama dengan para pelaku pencurian. Kita akan proses para penadah sama dengan pelaku curanmor ini,”tegasnya. Ia meminta kepada warga Merauke bila mengetahui ada kendaraan yang dipreteli dan tidak mempunyai plat motor agar segera diinfokan serta diamankan. Sebab kemungkinan besar sepeda motor tersebut adalah hasil curian karena modus ini yang kerap digunakan para pelaku curanmor di Merauke.**