Pasific Pos.com
Headline

KASN: Pengaktifan Kembali Aloisius Giyai Sesuai Dengan Ketentuan UU

Direktur RSUD Jayapura
drg. Aloysius Giay,M.Kes

Jayapura,- Sehubungan dengan tindak lanjut rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh Plh. Gubernur Papua tentang pengembalian drg. Aloisius Giyai, M.Kes di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

“Jadi pengaktifan kembali Sdr. drg. Aloisius Giyai, M.Kes dalam jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura Provinsi Papua telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” Tegas Komisioner KASN Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah II, Agustinus Fatem, dalam press rilisnya, Rabu (24/5/2023).

Fatem menjelaskan, KASN telah menerima pengaduan terkait pemberhentian drg. Aloisius Giyai, M.Kes, dari jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura sesuai dengan Keputusan Gubernur Papua Nomor: SK.821.2-2231 Tanggal 19 Agustus 2021.

Oleh karena itu, KASN sesuai kewenangannya telah melakukan penelusuran data terhadap pengaduan dimaksud dan menemukan adanya dugaan pelanggaran system merit dalam pemberhentian drg. Aloisius Giyai, M.Kes, maka terhadap pengaduan tersebut telah dilakukan beberapa hal, yakni, Tanggal 25 April 2022, terbit surat KASN Nomor: B-1623/JP.01/04/2022 Hal Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, yang substansinya bahwa apabila pemberhentian drg. Aloisius Giyai, M.Kes dari jabatan Direktur RSUD Jayapura terbukti benar belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Untuk itu, kata Fatem, KASN merekomendasikan kepada Gubernur Papua agar mengembalikan ke jabatan semula atau setara lainya di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Jadi, tanggal 20 Juli 2022, KASN melakukan klarifikasi langsung kepada Pemerintah Provinsi Papua dan menerbitkan surat KASN Nomor: B2857/JP.01/08/2022 Tanggal 09 Agustus 2022 Hal Rekomendasi Hasil Klarifikasi Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, yang substansinya bahwa belum benar prosedur dan substansi terkait proses pemberhentian dalam jabatan Direktur RSUD Jayapura drg. Aloisius Giyai, M.Kes di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua sebab belum sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku, mohon Saudara Gubernur Papua untuk melaksanakan hal-hal yang telah kami rekomendasikan dalam surat KASN Nomor: B-1623/JP.01/04/2022 Tanggal 25 April 2022,” ujarnya.

Diuraikannya, tanggal 05 April 2023, KASN kembali terbit surat Nomor: B1305/JP.01/04/2023 Hal Rekomendasi Penegasan Atas Tindak Lanjut Rekomendasi KASN, yang substansinya bahwa mengingat sampai sekarang, kami belum menerima laporan secara tertulis mengenai pelaksanaan pemeriksaan drg. Aloisius Giyai, M.Kes terkait pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil dan/atau evaluasi kinerja terkait capaian kinerja yang bersangkutan, maka kami tegaskan kembali untuk segera menindaklanjuti rekomendasi KASN berupa pengaktifan kembali drg. Aloisius Giyai, M.Kes sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) dalam JPT semula atau JPT setara lainnya.

Selanjutnya, KASN pernah mengeluarkan surat KASN Nomor: B-3233/JP.00.01 /09/2022 Tanggal 14 September 2022 dan surat KASN Nomor: B-3522/JP.00.01 /10/2022 Tanggal 12 Oktober 2022 terkait pelaksanaan Uji Kompetensi PPT Pratama dalam rangka Rotasi/Mutasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, yang substansinya bahwa KASN menyetujui rotasi/mutasi  dr. Anton Tony Mote dari jabatan Direktur Rumah Sakit Jiwa Abepura ke jabatan Direktur RSUD Jayapura berdasarkan hasil penilaian Panitia Seleksi dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Diketahui bahwa, adanya proses pengalihan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Provinsi Papua ke Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Dimana, pada tanggal 7 Desember 2022, Pj. Gubernur Papua Tengah menyampaikan surat kepada Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 100.2.2.6./42/PPT Perihal Permohonan Pengalihan ASN ke Pemerintah Provinsi Papua Tengah, yang substansinya bahwa Pemerintah Kabupaten Intan Jaya mengusulkan nama dr. Anton Tony Mote untuk dapat dialihkan.

Mendasar surat tersebut maka terbit Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 00713/KEP/AU/29200/2023 Tanggal 9 Februari 2023, yang substansinya bahwa terhitung tanggal 1 Februari 2023 dr. Anton Tony Mote dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Selanjutnya, pada tanggal 28 Februari 2023, Pj Gubernur Papua Tengah menyampaikan surat kepada Plh. Gubernur Papua Nomor: 800.1.11.13/1862/PPT Perihal Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Penggajian (SKPP) bagi PNS yang Pengalihan Status Kepegawaian ke Pemerintah Provinsi Papua Tengah, termasuk di dalamnya dr. Anton Tony Mote.

Lanjutnya, di dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, ditegaskan bahwa Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 Tanggal 5 April 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 193 ayat (1) disebutkan bahwa “Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN.” Tuturnya.

Katanya lagi, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 Tanggal 5 April 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Pasal 4 huruf n.2 disebutkan bahwa “Berdasarkan keputusan mutasi sebagaimana dimaksud huruf k maka PPK instansi asal menetapkan keputusan pemberhentian dari jabatan.” Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 5, maka jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura telah lowong/kosong.

Selanjutnya terhadap kekosongan jabatan tersebut, Plh. Gubernur Papua mengambil keputusan untuk mengaktifkan kembali drg. Aloisius Giyai, M.Kes ke dalam jabatan semula sebagai Direktur RSUD Jayapura melalui Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor: SK.821.2-1260 Tanggal 3 Mei 2023 Tentang Pembatalan/Pencabutan Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor: SK.821.2-2231 Tanggal 19 Agustus 2021. Pengembalian Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama ke jabatan semula tersebut terlebih dahulu telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Leave a Comment