Pasific Pos.com
Kota Jayapura

Kapolresta Ungkap Pelaku Pencurian Sejumlah Emas Batangan

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H, Kabag Ops Kompol M.B.Y Hanafi, S.H., S.I.K., M.H dan Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, S.I.K., M.H, saat menggelar Conference Pers pengungkapan kasus pencurian Emas. (Foto Tiara).

Jayapura – Sangat disayangkan seorang perempuan yang masih dibawa umur dan berstatus pelajar, berinisial KF (15) harus berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran menjadi pelaku pencurian emas milik korban bernama Cici warga Argapura.

Adapun dua orang penadah masing-masing yakni M (46) dan ES (45) turut serta dihadirkan dalam press Conference yang dipimpin langsung Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si yang digelar di Aula Mapolresta, Kamis pagi, 1 Agustus 2024.

Dengan didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H, Kabag Ops Kompol M.B.Y Hanafi, S.H., S.I.K., M.H dan Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, S.I.K., M.H, Kapolresta menegaskan, terhadap pelaku KF disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara dua penadahnya yakni M dan ES dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan diancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Dari kronologis kejadian ungkap Kapolresta, berawal saat KF menginap di rumah korban pada Sabtu, 13 Juli 2024, sekitar Pukul 16.30 WIT. Dimana pelaku masuk ke dalam kamar dan menggasak perhiasan emas milik korban yang terdiri dari 5 gram emas batangan merk Antam, 2 gram emas batangan merk LBMA, 1 gram emas batangan merk Antam, 10 gram emas dengan motif asmat, satu gelang emas, satu kalung emas, satu kalung emas jawa, satu buah liontin emas dengan batu biji permata merah, satu buah cincin emas dengan batu berwarna hijau, satu buah cincin emas dengan batu mutiara warna silver dan satu buah cincin emas motif asmat.

“Motifnya pelaku menginap di rumah korban, dan disaat korban keluar rumah, pelaku langsung menjalankan aksinya dengan menggasak perhiasan korban kemudian menjualnya ke para penadah di sekitar Paldam Jayapura. Total Hasil penjualan emas milik korban senilai 29 juta rupiah dan digunakan untuk foya-foya,” ungkap Kapolresta.

Lebih lanjut kata Kapolresta, terkait pengungkapan pihak Kepolisian berawal ketika Tim Resmob Numbay mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Mall Jayapura pada Jumat 19 Juli 2024, tidak menunggu lama dan tanpa perlawanan KF berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Numbay dan dikembangkan hingga mendapatkan dua pelaku penadah yakni M dan ES.

“Kini ketiga pelaku sedang dalam proses penyidikan pihak Kepolisian atas masing-masing perbuatannya. Yang pastinya untuk proses hukum hingga kini masih terus berjalan,” ujar Kapolresta KBP Victor Mackbon. (Tiara).

Leave a Comment