JAYAPURA – Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas kembali menegaskan kepada masyarakat tepat pukul 14.00 WIT, untuk tidak lagi melakukan aktivitas maupun berada di luar apabila tidak ingin mendapatkan tidak tegas.
“Saya pikir himbuan sudah jelas dilakukan selama satu minggu sejak pemberlakukan batas aktivitas, jadi mulai hari ini kita akan ketatkan dan tidak ada toleransi, sementara yang tidak berkepentingan silahkan berada di rumah saja,” ucapnya.
Kata Kapolresta selama pemberlakukan aktivitas, tiap harinya sebagian besar masyarakat sudah patuh, namun masih terdapat beberapa yang membandel.
“Pembalakuan aktivitas jelas pukul 14.00 WIT, jangan baru keluar dari tempat kerja jam yang dibelakukan akan tetapu satu jam sebelumnya, karena sesuai instruksi jam 14.00 WIT tidak ada lagi aktivitas,” terangnya.
Kalapun pengecualian yang diperbolehkan untuk melakukan aktivitas di jam yang telah ditentukan yakni tim gugus tugas yang menangani covid 19, termaksud dengan pekerja swasta yang mendukung dan mensport kehidupan masyatakat dalam perekonimian dan informasi,” bebernya.
Ditanyakan terkait pemberlakukan denda, tambah pria kelulusan akpol tahun 1999 ini pihaknya menunggu diterbitkannya peraturan pemerintah.
“Sementara terkait pemberlakukan denda, kita menunggu diterbitkannya peraturan pemerintah terkait penggunaan masker, suatu saat nanti bila peraturan itu sudah terbit maka kami akan lakukan sweping dan tindak di tempat untuk denda,” terangnya.