MERAUKE,ARAFURA,- “Tidak boleh dipakai untuk mabuk karena kalau mabuk pasti saya tangkap. Oleh sebab itu produk yang nanti dibuat perlu diberi warna khusus agar tidak dikonsumsi karena akan sangat berbahaya,”demikian ditegaskan Kapolres Merauke, AKBP Ir.Untung Sangaji, M.Hum terkait dengan minuman lokal (miras) yang kerap dikonsumsi untuk mabuk-mabukkan oleh orang-orang tertentu. Ia mengemukakan bahwa miras lokal yang telah disita oleh pihak kepolisian tetap akan dimusnahkan.
Namun jika para produsen yang bersangkutan ingin mendapatkan ijin produksi masih diperbolehkan. Tetapi dengan catatan bahan yang digunakan tersebut tidak boleh diolah menjadi miras melainkan dimanfaatkan untuk membuat produk yang lebih bermanfaat, seperti parfum, medis dan berbagai komersial lain. “Jadi bahan yang digunakan selama ini untuk pembuatan miras dengan tegas kita larang dan hanya akan diijinkan jika untuk membuat produk lain yang lebih bermanfaat,”jelas Untung Sangaji di ruang kerjanya belum lama ini. Pasalnya jika hendak diolah untuk minuman harus menunggu ahlinya, apakah memang pantas dibuat menjadi sebuah merek tertentu atau diolah menjadi produk yang menjanjikan atau tidak.
Kapolres menegaskan, jika bahan baku yang ada hanya sekedar digunakan untuk membuat orang-orang menjadi mabuk maka sebaiknya tidak diproduksi. Efeknya justru akan membuat kacau dan hal itu jelas melanggar aturan yang sudah ada. Terkait dengan pengolahan bahan yang dimaksud untuk produk medis dan komersial lain menurutnya bisa menjadi alternatif untuk aktifitas home industri ke depan. Dirinyapun siap melakukan pembinaan kepada masyarakat agar tidak lagi memproduksi miras.