Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK., M.H. dan Ketua Bawas Perusda Baniyau Periode 2023-2027, Nelson Yohosua Ondi
Sentani – Terkait laporan pengaduan dugaan pemalsuan dokumen tentang pencatutan nama seseorang di Perusahaan Daerah (Perusda) Baniyau yang dikeluarkan oleh akta notaris dibenarkan Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK., M.H.
Hal itu disampaikan AKBP Fredrickus Maclarimboen ketika ditemui di Lokal Kultur Papua (LKP) Jalan Bandara Sentani, Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat (21/7/2023).
Kapolres menegaskan setelah menerima aduan tersebut pihaknya berjanji akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kalau terkait dengan laporan masalah pemalsuan dokumen itu memang kemarin di hari Jumat pekan lalu sempat masuk laporan polisi terkait dengan pemalsuan dokumen yakni, adanya pencatutan nama di sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh akta notaris itu sudah dilaporkan ke kami,” katanya.
Lanjut Kapolres Jayapura menyampaikan, bahwa pihaknya saat ini lagi melakukan proses penyidikan terkait dengan laporan tersebut. “Jadi, mohon waktu karena ini terkait dengan dokumen yang dipalsukan. Tentunya, harus ada pembuktian-pembuktian tersendiri terkait dengan keabsahan dokumen itu, dan bagaimana dokumen itu sampai bisa terbit (keluar),” bebernya.
Ia juga menyampaikan, laporan itu sementara didalami dan dalam prosesnya itu sudah ada beberapa orang yang sudah di mintai keterangan terkait laporan tersebut.
“Saksi saat ini baru dua orang yang kita mintai keterangan. Kedepannya nanti sudah direncanakan untuk diundang, guna pemeriksaan saksi dari mereka yang tercantum dalam dokumen itu, kurang lebih ada lima atau enam orang dalam struktur (perusahaan daerah) itu yang tercantum dalam dokumen akta notaris tersebut,” paparnya.
“Kemarin kita sudah buat undangan untuk pemanggilan para saksi terkait guna dimintai keterangan terkait dengan mekanisme proses daripada penerbitan dokumen tersebut atau pengusulan dokumen itu kepada pihak notaris. Jadi, kemarin notarisnya juga sudah dimintai keterangan dan nanti tetap akan berlanjut bagaimana sampai pihak notaris kan selama ini hanya menerbitkan sesuai dengan usulan yang dikeluarkan oleh pihak direksi maupun badan pengawas perusda periode yang lalu,” sambung Kapolres Fredrickus Maclarimboen.
Sementara itu ditempat terpisah, Ketua Badan Pengawas (Bawas) Perusahaan Daerah (Perusda) Baniyau periode 2023-2027, Nelson Yohosua Ondi kepada wartawan, pihaknya sudah melaporkan ke kepolisian terkait pemalsuan dokumen yang mencatut namanya di Perusahaan Daerah (Perusda) Baniyau.
“Laporan polisi itu saya buat pada tanggal 8 Juli 2023 lalu, itu terkait dengan pemalsuan dokumen akta notaris. Saya waktu awal sidak di kantor Perusda Baniyau, juga menemukan atau mendapati data-data yang lebih kepada merugikan saya secara pribadi. Pada tahun 2019 lalu, saya pernah mengikuti seleksi calon direksi Perusda Baniyau periode 2019-2023 dan saat itu tahapan-tahapan saya sudah lalui semuanya dan singkat cerita saya lakukan walk out saat itu,” kata Nelson Yohosua Ondi di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Sabtu, 15 Juli 2023 lalu.
Pria yang akrab disapa NYO ini mengatakan, dirinya tidak pernah ada (hadir) atau tandatangan berita acara pelantikan sebagai salah satu anggota Bawas Perusda Banyak.
“Jadi, saat itu saya dipanggil untuk dilantik sebagai anggota Bawas Perusda Baniyau tentang pergantian antar waktu (PAW) tahun 2019-2020. Karena saat itu saya tidak terima, maka saya langsung keluar dari ruangan pelantikan. Namun hanya dalam perjalanan saat itu, saya melaporkan kasus itu ke Ombudsman dan juga melakukan gugatan di PTUN,” ujar NYO.
Lakukan gugatan ke PTUN, tambah NYO, amar putusannya untuk gugatan pertama dari pihaknya itu ditolak seluruhnya.
“Lalu saya kembali membuat gugatan kedua, saya menggugat Pemda Kabupaten Jayapura untuk merevisi SK direksi Perusda Baniyau. Di mana, mereka membuat SK itu melebihi dari ketentuan perda nomor 10 tahun 2008 tentang revisi perda nomor 4 tahun 2014,” sambungnya.
Dalam perjalanan tahun tersebut, dirinya merasa tidak pernah ada (menjadi) anggota Bawas Perusda Baniyau tahun 2019.
“Hanya data diri saya itu dicatut masuk dalam akta notaris yang dibuat pada September 2019 dan sebagai penghadap di notaris itu adalah direksi beserta mantan anggota Bawas Perusda Baniyau periode itu. Sehingga saat mengetahui itu, seketika itu juga saya melakukan konfirmasi ke notaris dan juga ada surat keterangan dari pihak notaris tentang data-data tersebut,” akunya.
Selain itu, NYO juga menemukan data-data diri pribadinya berupa fotokopi KTP dan akte kelahiran itu dimasukkan dalam komputer kerja tanpa sepengetahuannya.
“Itu juga bukti-buktinya lengkap ada di saya. Bahkan nama saya juga dicatut dalam laporan keuangan resmi yang dilakukan oleh direksi perusda dalam laporan 2019-2020 dan 2021-2022 itu diserahkan ke BPKAD Kabupaten Jayapura kemudian diberikan kepada BPK RI,” ungkapnya.
“Di mana, laporan-laporan (keuangan) itu menjadi dasar yang sudah diaudit oleh akuntan publik dan diberikan kepada BPK. Di laporan keuangan itu nama saya tercatut semua dalam laporan tersebut,” tandas Ketua Pemuda Pancamarga (PPM) Kabupaten Jayapura ini.