Pasific Pos.com
HeadlineKriminal

Kapolda Papua : Akan Ada Tersangka Tambahan Dalam Kasus Video Mesum Timika

Kapolda Papua, Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw

JAYAPURA – Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengungkapkan penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua akan melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka baru dalam kasus penyebarluasan video mesum salah satu tokoh masyarakat di Kabupaten Mimika melalui media sosial whatsapp yang viral beberapa waktu lalu di Kota Timika.

“Kemungkinan besar hari Senin depan akan dilakukan gelar perkaranya untuk peningkatan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Irjen Paulus.

Kata Kapolda proses gelar perkara ini dilakukan untuk melihat peran serta para saksi dalam keterlibatan penyebaran kasus video porno tersebut. Bahkan penyidik sejauh ini bekerja dengan sangat teliti tanpa ada unsur kepentingan sama sekali didalam kasus tersebut.

“Tentu perbuatannya memenuhi unsur pidana atau tidak. Ini kan menyangkut pelanggaran terhadap UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) serta UU Pornografi dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengungkap semuanya secara transparan,” kata Kapolda.

Sementara itu diketahui Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua beberapa waktu lalu telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi EO, PM, UU, VM, AR, CT, FA, YT, SS, MM dan DW.

Sembari berjalan, sejauh ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangkan yakni AZHB alias Ida (23), pemeran wanita dalam video mesum tersebut.
Para tersangka dijerat dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel Terkait

Polisi Tetapkan Bupati Mimika Tersangka Kasus Penyebaran Video Mesum

Ridwan

Polisi Kembali Periksa 11 Saksi, Kasus Video Mesum Timika

Ridwan

Bupati Mimika Diperiksa Polisi Prihal Kasus Video Mesum

Ridwan

Leave a Comment