Untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.
“Sedangkan untuk SPT Masa PPh, pemotongan atau pemungutan untuk Masa Februari 2020 kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan, namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Normadin.
Selain layanan penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui sarana elektronik, Wajib Pajak dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online, seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration dilaman http://ereg.pajak.go.id.
“Juga permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing – masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau dilaman www.pajak.go.id/unit-kerja,” jelas Normadin.
“Sedangkan layanan Lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200 atau melalui telepon atau email resmi masing – masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau dilaman www.pajak.go.id/unit-kerja,” lanjut Normadin. KPP Pratama Jayapura
Normadin menambahkan, selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya. Kendati demikian, lanjut Normadin, seluruh kantor di lingkungan Dirjen Pajak tetap beroperasi. Kanwil Pajak Papua