Berlaku 16 Maret – 5 April 2020
Jayapura – Sejalan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), mulai tanggal 16 Maret sampai 5 April 2020 pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di wilayah Provinsi Papua, Papua Barat, dan Maluku untuk sementara ditiadakan. KPP Pratama Jayapura
Peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Layanan Luar Kantor (LLK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.
“Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandar udara yang tetap buka, namun dengan pembatasan tertentu,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Dirjen Pajak Papua dan Maluku, Normadin Budiman Salim melalui keterangan tertulis, Minggu (15/3/2020).
Normadin menambahkan, kendati layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online yaitu e-filing atau e-form di laman www.pajak.go.id.
“Atau untuk pelaporan SPT Masa dapat dikirim melalui pos tercatat. Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP Wajib pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya,” jelas Normadin.