JAYAPURA – Kejaksaan Tinggi Papua menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus) tahun 2020 pada Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Nikolaus Kondomo menyebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 4 miliar atas kasus tersebut. Hal ini menyusul pemeriksaan penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) terhadap 18 orang sebagai saksi.
Dikatakan, dananya sekitar kurang lebih Rp 4 miliar. Indikasi dalam pemeriksaan, tidak sesuai prosedur dicairkan. Terkait ketentuan penggunaan anggaran. Diambil saja begitu buat kegiatan lainnya,” ujar Kondomo kepada sejumlah wartawan, Senin (8/3).
Adapun 18 saksi yang dimaksud terdiri dari bendahara, sejumlah kepala seksi serta kepala dinas terkait. Namun dalam pemeriksaan, penyalahgunaan dana itu terjadi berdasarkan instruksi seseorang.
“Kemungkinan dalam satu bulan ini baru kami bisa tetapkan tersangkanya. Belum bisa kami sampaikan (identitas) terindikasinya,” jelas Kondomo.
Ia menyatakan jika penggunaan dana miliaran itu tanpa disertai pertanggungjawaban lengkap. Bahkan entitas kegiatannya tidak tercantum dalam Daftaf Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2020.
Sementara itu, Kepala Dinas PPAD Provinsi Papua Christian Sohilait ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (8/3) siang, tak memberikan jawaban lebih jelas terkait pemeriksaan Kejati Papua pada dinas yang dipimpinnya.
Namun, pihaknya menghargai proses hukum dan siap jika dilakukan pemeriksaan. “Kita ikuti saja,” singkatnya.