Pasific Pos.com
Kabupaten Jayapura

Kadishub Alfons Sesalkan Penutupan Jalan Nasional Batas Kota Jayapura

Penutupan Jalan Batas Kota Jayapura
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw, S.IP

SENTANI- Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw, S.IP, mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan kebijakan penutupan akses lalu lintas di jalan nasional tepatnya di batas kota antara Kota dan Kabupaten Jayapura secara sepihak oleh Pemerintah Kota Jayapura.

“Kami dalam hal ini Pemkab Jayapura melalui Dinas Perhubungan tentu sangat menyesalkan langkah Pemkot yang menutup sepihak akses jalan di batas kota itu, karena jalan itu jalan nasional,” kata Alfons dalam rilisnya yang diterima harian ini, Jumat (24/4) malam.

Alfons menjelaskan sehubungan dengan kebijakan penutupan ruas jalan nasional tersebut oleh Pemerintah Kota Jayapura seharusnya secara mekanisme dan harus dibicarakan terlebih dahulu, kemudian baru disepakati secara bersama antara Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten Jayapura serta Pemerintah Kabupaten Keerom.

“Secara Aturan itu harus ada percakapan antara Pemerintah Kabupaten Jayapura Pemerintah Kabupaten Keerom dan Pemerintah Kota Jayapura,” katanya.

Selain itu, untuk edarannya harus dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi Papua. Karena ruas jalan yang ditutup itu merupakan ruas jalan nasional. Di mana, secara kewenangannya berada di Balai Wilayah Jalan. Kemudian yang berikut berkaitan dengan kebijakan karantina wilayah antar Kabupaten, semestinya harus dibicarakan terlebih dahulu pada level pimpinan daerah.

“Sehingga namanya pos terpadu, seperti itu,” beber Alfons, singkat.

Terkait hal itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura sudah mengusulkan ke Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua untuk mengadakan pertemuan antara tiga Dinas Perhubungan dari masing-masing daerah tersebut.

“Sudah ada personil yang ditempatkan di batas kota, karena ini jalannya jalan nasional. Maka atensi itu, seharusnya datang dari provinsi bukan dari kabupaten atau kota,” tambahnya.

Artikel Terkait

JOAN Tutup Debat Pertama dengan Closing Statement yang Memukau dan Bijaksana

Jems

Sesuai UU 45, JBR – HADIR Pastikan Sekolah Gratis Bisa Diterapkan di Kota Jayapura

Jems

Temui Cawagub Aryoko, PGRI Curhat Soal Kondisi Pendidikan di Pedalaman

Jems

Pangkoopsud III Berharap Kehadiran TNI AU Harus Dirasakan Manfaatnya oleh Masyarakat

Jems

Ester Yaku Gugat Pansel DPRK Kabupaten Jayapura ke PTUN

Jems

Ketua Peradilan Adat Minta Masyarakat Hargai Kerja Pansel DPRK

Jems

Soal Jabatan Ketua DPRK Defenitif, DPC GAMKI Dukung Keputusan Partai Pemenang

Jems

Dilantik Menjadi Anggota DPRK, Mashita Idar Gelar Syukuran Bersama Kerabat dan Pendukung

Jems

Penunjukan Siapa yang Menduduki Ketua DPRK Jayapura Hak Prerogatif Partai Pemenang

Jems

Leave a Comment