SENTANI- Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw, S.IP, mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan kebijakan penutupan akses lalu lintas di jalan nasional tepatnya di batas kota antara Kota dan Kabupaten Jayapura secara sepihak oleh Pemerintah Kota Jayapura.
“Kami dalam hal ini Pemkab Jayapura melalui Dinas Perhubungan tentu sangat menyesalkan langkah Pemkot yang menutup sepihak akses jalan di batas kota itu, karena jalan itu jalan nasional,” kata Alfons dalam rilisnya yang diterima harian ini, Jumat (24/4) malam.
Alfons menjelaskan sehubungan dengan kebijakan penutupan ruas jalan nasional tersebut oleh Pemerintah Kota Jayapura seharusnya secara mekanisme dan harus dibicarakan terlebih dahulu, kemudian baru disepakati secara bersama antara Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten Jayapura serta Pemerintah Kabupaten Keerom.
“Secara Aturan itu harus ada percakapan antara Pemerintah Kabupaten Jayapura Pemerintah Kabupaten Keerom dan Pemerintah Kota Jayapura,” katanya.
Selain itu, untuk edarannya harus dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi Papua. Karena ruas jalan yang ditutup itu merupakan ruas jalan nasional. Di mana, secara kewenangannya berada di Balai Wilayah Jalan. Kemudian yang berikut berkaitan dengan kebijakan karantina wilayah antar Kabupaten, semestinya harus dibicarakan terlebih dahulu pada level pimpinan daerah.
“Sehingga namanya pos terpadu, seperti itu,” beber Alfons, singkat.
Terkait hal itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura sudah mengusulkan ke Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua untuk mengadakan pertemuan antara tiga Dinas Perhubungan dari masing-masing daerah tersebut.
“Sudah ada personil yang ditempatkan di batas kota, karena ini jalannya jalan nasional. Maka atensi itu, seharusnya datang dari provinsi bukan dari kabupaten atau kota,” tambahnya.