Jayapura, – Anggota Komisi I DPR Papua yang membidangi Pemerintahan, Politik, Hukum fan HAM, Laurenzus Kadepa mengatakan revisi UU Otsus mestinya sesuai mekanisme.
Sebab kata Kadepa, hal itu diatur dalam pasal 77 UU Otsus dimana revisi dilakukan setelah ada aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui MRP dan DPRP.
“Otsus lanjut dan tidak itu mesti lahir dari rakyat. Dengan kondisi ini saya mau tekankan kalau negara hanya dengar aspirasi para elite dari pusat hingga daerah sebagai pelaksana Otsus,” kata Kadepa melalui telepon selulernya, Senin (18/1).
Menurut legislator Papua itu, mestinya pendapat rakyat Papua dihargai karena mereka yang selama ini merasakan bagaimana selama pelaksanaan Otsus. Kalau dipaksakan akan lebih buruk lagi ke depan pelaksanannya karena tidak sesuai keinginan rakyat.
Apalagi kata Politisi Partai NasDem itu, kalau hanya akan membahas pemekaran dan penambahan anggaran.
“Otsus ini bukan hanya soal dana dan pemekaran. Disitu ke depan justru akan semakin rumit,” tekannya.
Bahkan, iamenilai, pemprov, DPRP, MRP juga lemah karena bagian dari elit sebagai pengguna anggaran.
Kadepa menambahkan, kalau saja tiga pihak ini punya komitmen untuk mengambil kebijakan dan menyampaikan kepada pemerintah pusat.
“Akibatnya pemerintah pusat seakan akan menganggap mereka saja yang berwenang. Kita puas karena bicara uang dan pemekaran. Tapi tetap berada pada posisi penikmat,” ketusnya.