Pasific Pos.com
Kota Jayapura

Jumlah Pasien Covid-19 Di Kota Jayapura Bertambah, Pembatasan Diperketat

Hamadi dan Entrop Lockdown
Paket bama berupa beras 20 kilogram, 5 liter minyak goreng, 1 kaleng biskuit serta 1 rak telur tersebut, diserahkan secara simbolis oleh Penjabat Sekda Papua Ridwan Rumasukun bersama Walikota Jayapura Benhur Tommy Mano dan jajaran TNI/Polri, di Pasar Hamadi Kota Jayapura, Selasa (12/5/2020).

Jayapura – Jumlah kasus pasien positif terpapar Covid-19 di kota Jayapura kembali mengalami penambahan. Berdasarkan hasil PCR dari litbangkes Papua hari ini dilaporkan penambahan sebanyak 12 kasus baru.

Kepala dinas kesehatan Kota Jayapura, Dokter Nyoman Sri Antari yang dihubungi melalui telephon selulernya mengatakan dari 13 kasus baru ini diantaranya terdapat pedagang ikan, tenaga medis dan tahanan polresta jayapura.

“Ada penambahan 13 kasus hari ini, dan itu adalah hasil pemeriksaan swab PCR dari berbagai golongan, hasilnya ada 3 pedagang ikan, 2 tenaga medis, dan 1 tahanan polresta kota Jayapura, sisanya itu keluarga dari pedagang ikan, “ ujar dokter Nyoman.

Lebih lanjut dikatakannya sebagian besar yang dinyatakan positif dari klaster pasar Hamadi. ” 3 pedagang ikan di pasar hamadi, keluarga mereka juga tertular, ya dari 13 kasus ini sebagian besar dari klaster pasar Hamadi, “ ujarnya.

Dokter Nyoman menjelaskan dari hasil temuan ini, tim Surveilance di kota Jayapura langsung bergerak untuk mentracing keluarga dan orang yang pernah melakukan kontak dengan ke – 12 pasien positif.

“Langsung kita tracing ya.., kalau sudah ketemu selanjutnya akan kita rapid, dan bila hasilnya reaktif maka dilanjutkan pengambilan sampel swab untuk di uji laboratorium dengan PCR, “ ujarnya.

Sementara itu, hari ini pasar sentral Hamadi dan pasar Ikan (TPI) Hamadi selama 14 hari kedepan ditutup. “Ini guna menekan laju penularan Covid 19 dan memutus mata rantai penularan,” ujar Wakil Walikota H. Rustan Saru selaku ketua gugus tugas di kota Jayapura.

Dijelaskannya pula, tiga hari ke depan akan dilakukan pembatasan jam aktifitas. “Masyarakat diperbolehkan melakukan aktifitas mulai dari jam 6 pagi hingga jam 2 siang. Setelah itu masyarakat diam di rumah,” ujar H. Rustan Saru.

Artikel Terkait

Sesuai UU 45, JBR – HADIR Pastikan Sekolah Gratis Bisa Diterapkan di Kota Jayapura

Jems

Elvira Rumkabu: Saatnya Kota Jayapura Punya Pemimpin Milenial Yang Visioner

Jems

Antisipasi Banjir dan Wabah Penyakit Kodim Jayapura Bersinergi Lakukan Karya Bakti

Jems

TKD Koalisi Indonesia Maju Tingkat Kota Jayapura Gelar Doa Bersama Untuk Kemenangan Prabowo-Gibran di Papua

Jems

Organisasi Kepemudaan di Kota Jayapura Gelar FGD dan Deklarasi Pemilu Damai

Jems

Sekda: GMKI Harapan Besar Pemerintah dan Masyarakat Papua

Bams

Jelang Hari Raya Idul Adha, Pemprov Papua Antisipasi Virus PMK

Bams

Senam Bersama Peringati Hari Lansia Nasional di Kota Jayapura

Bams

Antusias Masyarakat Papua Ikut Vaksinasi Covid-19 Masih Tinggi

Bams

Leave a Comment