MERAUKE,- Kapolsek Kimaam Iptu Bambang Irianto bersama anggotanya berhasil mengamankan ratusan botol miras ilegal jenis sopi di wilayah Distrik Kimaam, Kamis (9/6).
Operasi miras lokal di wilayah hukum Polsek Kimaam dimulai pada tanggal 6 Juni sekitar pukul 23.00 WIT, dipimpin Langsung oleh Kapolsek yang mendatangi TKP 492 di Kampung Deka. Terjadi keributan dan gangguan kamtibmas sehingga ada laporan dari masyarakat yang merasa terganggu istirahatnya. Kapolsek dan anggota telah mengamankan satu orang yang mabuk dan membuat keributan, kemudian diamankan di Kantor Polsek Kimaam.
Kapolsek menjelaskan bahwa dari hasil intrograsi dan pemeriksaan terhadap pemabuk tersebut akhirnya polisi memperoleh informasi tentang warga yang menjual miras jenis sopi. Malam itu juga Kapolsek bergerak berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Kimaam Nomor : Sprin/07/VI/2022/Polsek Kimaam tanggal 6 Juni 2022 tentang cipta kondisi harkamtibmas di wilayah hukum Polsek Kimaam.
Sasarannya adalah TKP yang diinformasikan kemudian dilaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari warga berinisial AK di Kampung Deka diperoleh sopi sebanyak 35 botol dalam kemasan air mineral 600 ml, lalu di di rumah AK di kampung yang sama didapati sopi sebanyak 36 botol dalam kemasan botol air mineral 600 ml, dari AO didapati sopi sebanyak 12 botol dalam kemasan air mineral 600 ml, dari warga AK Kampung Kiworo didapati sopi sebanyak 81 botol dalam kemasan air mineral yang dikemas menjadi karton dan kelima di rumah AP Kampung Mambum didapati sopi sebanyak 4 botol dalam kemasan air mineral.
Total sebanyak 180 botol miras yang disita dan diamankan di Mako Polsek Kimaam. Kelima pelaku diberikan asehat dan pemahaman hukum untuk tidak mengulangi perbuatannya serta menandatangani surat pernyataan. Mereka juga dikenakan wajib lapor hingga waktu pemusnahan barang bukti tersebut yang akan melibatkan unsur Tripidis,tokoh agama, tokah adat , tokoh pemuda dan tokoh masyarakat.**