Jayapura – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helikopter di lingkungan Pemkab Mimika kembali digelar dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawati.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, Selasa (6/6/2023) siang.
Sidang dimulai pukul 10.40 WIT dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, SH. didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Asmuruf, SH, MH. Dan JPU yang hadir adalah Saptono, SH, Hendro Wasisto, SH. MH, Ricky Raymond Biere, SH. MH dan Yeyen Ewino, SH.
Dalam sidang kali ini, JPU meminta hakim untuk menolak seluruh eksepsi tim kuasa hukum. JPU juga memohon hakim untuk mengabulkan dakwaan JPU.
“Menerima pendapat penuntut umum untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah cermat, jelas dan lengkap sesuai ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP. Menolak eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa Johannes Rettob untuk seluruhnya dan melanjutkan persidangan untuk memeriksa materi pokok perkara, ” kata JPU Ricky Raymond Biere dalam eksepsi tersebut.
Usai mendengar eksepsi, Hakim menunda sidang hingga Selasa 27 Juni 2023 dengan agenda putusan sela.
“Sidang ditunda sampai 27 Juni 2023 dengan agenda putusan sela, ” Kata ketua Majelis Hakim Thobias Benggian.
Kasus ini menyeret Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One, Silvi Herawaty.
Kasus ini sebelumnya telah usai pada tingkat pertama. Majelis hakim dalam putusan sela di tingkat pertama, menolak surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyatakan dakwaan batal demi hukum. Hakim juga menyatakan Pengadilan Tipikor pada PN Jayapura tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Dalam dakwaan perkara terbaru tersebut, JPU mendakwa Johannes Rettob dengan pasal 2 dan subsider pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2021.
Kuasa Hukum Johannes Rettob pun menilai, dakwaan tidak punya dasar hukum dan dakwaan adalah dakwaan baru.
“Dakwaan JPU tidak punya cantolan hukum, karena dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang mendasari dia buat dakwaan adalah kasus KKN, sehingga dakwaan ini kabur dan batal demi hukum,” jelas Iwan Niode, perwakilan Kuasa Hukum Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob.