Nabire – Tugas pokok dan fungsi seorang Wakil Bupati telah diatur dalam Undang-Undang dan SK Bupati.
“Jadi, saya tinggal melaksanakan tugas-tugas itu saja antara lain pengawasan keuangan, pemeriksaan keuangan itu tugas inti Wakil Bupati,” Ujar Wabup Johannes Rettob kepada wartawan usai terima SK pengaktifan di Nabire, Papua Tengah, Selasa (21/11/2023).
Lebih lanjut dicontohkan, misalnya BPK, Inspektorat dan KPK itu harus koordinasi dengan Wakil Bupati sebagaimana diatur dalam undang-undang. Kemudian melakukan koordinasi dan pengawasan kepada instansi vertikal, organisasi perangkat daerah (OPD) sampai tingkat kampung dan kelurahan.
“Adalagi tugas-tugas tambahan misalnya membuka acara, menerima undangan dari masyarakat itu yang nanti saya lakukan di Timika, ” Lanjutnya
“Saya tetap melaksanakan tugas-tugas Wakil Bupati, yang inti sebenarnya dalam pemerintahan dimana Sekda adalah komandan dan koordinasinya harus dengan Wakil Bupati,” Tegasnya
Dikatakan, daerah lain itu Wakil Bupati yang tanda tangan penilaian kinerja OPD nanti Wakil Bupati yang menginformasikan kepada Bupati terkait kinerja setiap OPD.
Pengawasan tentang jalannya pemerintahan, jalannya regulasi misalnya UU ASN bagaimana merit sistem dilaksanakan itu semua tugasnya Wakil Bupati.
“Jadi, saya akan melakukan tugas itu kembali dan saya berusaha menegakkan aturan-aturan yang ada,” tegasnya.
Makanya kenapa saya selama menjabat Plt Bupati saya sangat hati-hati melakukan pengakatan pejabat OPD karena saya tahu persis apa yang harus dilakukan.
Contoh sesuai merit sistem ada pejabat eselon dua yang menjabat sudah lebih dari 5 tahun sementara dalam UU pejabat eselon 2 hanya 5 tahun.
Jika lebih dari 5 tahun boleh dia menduduki jabatan itu lagi tetapi harus dievaluasi. Siapa yang melakukan evaluasi? Itu kita pihak pemda dan eksternal.
“Selama saya menjabat Plt Bupati Mimika kami telah membentuk tim disiplin untuk menilai pegawai, tim evaluasi untuk kinerja pegawai itu kami pakai dari akademisi Uncen, Provinsi Papua dan ada oknum yang mampu untuk melakukan ini dan mereka akan menilai dari kinerja pegawai,” Ujarnya.
Diterangkan nya pula kalau nilai baik, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bisa melihat boleh ditempatkan di tempat itu lagi bisa dipindahkan ke tempat lain.
Ada batas nilainya, kalau nilai dibawa yang terpaksa pejabat tersebut harus demosi (turun jabatan). Orang kalau sudah menjabat tidak boleh di-non jobkan tapi harusnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya waktu Plt Bupati itu non jobkan beberapa pimpinan OPD itu semua ada argumentasi dan saya minta ijin di komisi ASN. Makanya saya non jobkan dan mereka gugat ke PTUN saya menang, mereka banding juga saya menang karena semua sudah sesuai aturan, ada surat Komisi ASN, ” Ujarnya.
Johanes Rettob adalah birokrat murni yang selama kurang lebih 36 tahun jadi ASN kemudian mengajukan pensiun dini masuk ke dunia politik.
Oleh sebab itu Johanes Rettob menghimbau agar Bupati atau PPK jangan bertindak sewenang-wenang melainkan mengikuti aturan yang ada.
“Kalau kita sebagai PPK kalau tetap melakukan kesalahan terus maka komisi ASN bisa merekomendasikan untuk diberhentikan sementara karena itu aturannya, UU ASN ada. Makanya kita hati-hati dalam melakukan itu, apalagi sekarang pejabat itu harus sesuai pangkat dan golongan. Pegawai ini kalau pangkat belum memenuhi syarat ternyata diangkat dalam jabatan tersebut baik eselon IV, III apalagi eselon II itu kasihan pegawainya karena dia akan susah untuk naik pangkat, ” terang Johanes Rettob.
Diterangkan nya pula selama menjabat Plt Bupati dirinya telah mencoba melaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Edukasi terus dilakukan agar para pegawai dapat memahami perundang undangan yang mengatur kepangkatan dan jabatan.
“Kamu pilih pangkat berkarier atau jabatan? Karena pegawai negeri maunya pangkat tinggi yang akan menyesuaikan dengan jabatan,” tegas Rettob.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) itu Bupati sementara Wakil Bupati memberikan masukan kepada PPK untuk kinerja pegawai dan Bupati wajib mengikuti untuk evaluasi disiplin dimana pegawai negeri kalau tidak masuk 46 hari secara kumulatif itu harus Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
Apakah pimpinan OPD Pemkab Mimika yang tidak sesuai pangkat dan golongan harus ditertibkan? Secara tegas Johanes Rettob mengatakan harus.
“Makanya dalam masa pemerintahan saya sebagai Plt Bupati Mimika itu saya bilang pejabat yang tidak memenuhi syarat harus mundur dan banyak yang mundur karena mereka mengerti.