Pasific Pos.com
Kabupaten Jayapura

Jimmy Yoku Imbau Penyelenggara Pasar Malam Agar Mentaati Peraturan dan Ketentuan yang Berlaku

Sekretaris Bappenda Kabupaten Jayapura Jimmy Yoku.

 

 

Kabupaten Jayapura – Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) mengklaim pasar malam belum pernah sama sekali melapor dan membayar pajak hiburan jenis kesenian rakyat tradisional sejak pasar malam tersebut beroperasi di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura.

Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura Eddy Susanto melalui Sekretarisnya Jimmy Yoku menyebutkan, kegiatan pasar malam yang sudah beberapa kali beroperasi di wilayah Kota Sentani, Kabupaten Jayapura itu illegal dan tidak memiliki izin.

“Pasar malam inikan sudah beberapa kali beroperasi disini, mereka melakukan aktivitas kegiatan. Pertama, itu di Jalan Kehiran, Yahim, di pertigaan Mata Jalan Genyem, Doyo Baru dan terakhir di Lapangan Makam Alm Theys Sentani. Jadi, selama proses kegiatan inikan mereka belum pernah melakukan atau melapor kepada pihak Pemda,” kata Jimmy Yoku ketika menjawab pertanyaan wartawan, Kamis (22/8/2024).

Jimmy Yoku mengaku, jika sudah dari dulu pengoperasian pasar malam itu tidak pernah melapor atau mengurus izin administrasi di Pemkab Jayapura dalam hal ini Bappenda.

“Dalam artian, kegiatan inikan ada nilai-nilai komersilnya di dalam setiap pengoperasian pasar malam. Yaitu, dari sisi pajak tentunya dikenakan pajak hiburan jenis kesenian rakyat tradisional. Karena kami di Pemda Kabupaten Jayapura harus mendata, kegiatan apa saja yang ada di dalam pasar malam tersebut. Semua itu harus jelas toh, jangan sampai ada berbau judi dalam kegiatan tersebut yang memang dilarang setiap pengoperasian pasar malam. Maka itu, perlunya laporan dari pengelola pasar malam kepada pihak pemerintah untuk mengurus izin beroperasi,” terangnya.

Untuk itu, Jimmy mengimbau kepada pihak penyelenggara pasar malam yang berencana kembali beroperasi di Jalan Kehiran, Kelurahan Dobonsolo, Distrik Sentani itu agar dapat mentaati peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Mulai dari perizinan hingga menjamin bisa menjaga keselamatan para pengunjung di arena permainan yang disuguhkan, seperti, roller coaster, trampolin, kora – kora ataupun lainnya. Juga mengedepankan ketertiban umum, mengingat kegiatan itu diselenggarakan di ruang publik, serta jangan menjadikan kegiatan tersebut ajang perjudian terselebung.

“Penyelenggara harus memiliki izin berjenjang mulai dari kepala kampung, lurah, kepala distrik dan mendapat rekomendasi dari kami di Bappenda selaku dinas terkait, serta juga izin keramaian dari kepolisian apabila sudah mengurus segala administrasi sebagai bentuk mengurus surat izin operasi. Artinya, harus mentaati seluruh ketentuan tentang legalitasnya,” imbuhnya.

Terlepas dari soal kewenangan dari pemilik hak ulayat, kata Jimmy, pihaknya tidak punya kewenangan atau tidak ingin ikut campur disitu. Karena itu merupakan sewa tanah yang dilakukan antara penyelenggara pasar malam kepada pemilik hak ulayat.

“Hal itu beda dengan pajak hiburan jenis kesenian rakyat tradisional dan izin administrasi untuk mengurus surat izin beroperasi. Karena setiap orang secara pribadi atau badan usaha yang melakukan aktivitas kegiatan yang bersifat komersil diatas Bumi Khenambay Umbay atau di seluruh wilayah Indonesia itu juga sudah diatur oleh Undang-undang (UU), yaitu wajib melaporkan dan menyetorkan pajak hiburannya ke daerah sebagai wajib pajak dari kegiatan pasar malam itu, yang telah diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2022,” jelasnya.

“Maka itu, perlunya penyelenggara pasar malam juga harus berusaha, jika setiap ingin melakukan aktivitas kegiatan di setiap wilayah manapun itu wajib melaporkan kepada pemerintah,” tambahnya.

Bilamana tidak taat, lanjut Jimmy, dari sisi penegakan peraturan daerah (Perda) dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Jayapura, yang mempunyai wewenang itu diminta memberikan teguran dan berhak menegur, sekaligus menghentikan tempat usaha serta bisa menggunakan pidana denda kepada penyelenggara. Terlebih lagi apabila terjadi keributan, terjadinya kecelakaan saat bermain di salah satu wahana yang ada di pasar malam itu atau ada unsur perjudiannya.

Dengan adanya hal itu, Bappenda menganggap pihak penyelenggara pasar malam itu melawan atau melanggar aturan yang ada. Seharusnya sebagai pihak penyelenggara, mereka itu sudah paham akan aturan yang berlaku setiap melakukan aktivitas kegiatan pasar malam.

“Jangan bersembunyi di balik kepentingan-kepentingan masyarakat adat yang mempunyai hak ulayat dijadikan sebagai lokasi pasar malam. Jadi jangan di adu domba, karena ini dua persoalan yang berbeda. Sewa tanah (tempat) dan membayar pajak itu sangat berbeda sekali. Soal tanah itu, silahkan bicara langsung dengan masyarakat yang punya tanah itu berapa yang mereka mau kasi sewakan. Namun aktivitas yang akan berlangsung di kegiatan pasar malam itu ada pajaknya yang harus disetor ke negara atau di daerah ini,” tegas Jimmy Yoku.

Sekali lagi pihak Bappenda mengimbau, tegasnya, kepada pihak penyelenggara pasar malam, selain mengurus surat perizinan, karena lokasi yang akan digunakan itu merupakan ruang publik, diharapkan harus menjaga ketertiban lalulintas dan ketertiban umum lainnya. Sehingga jangan sampai terjadi kemacetan, pencopetan ataupun kejadian lainnya. Serta, juga turut memelihara keamanan dan kenyamanan warga sekitar.

Sementara itu, pihak penyelenggara pasar malam diduga belum sepenuhnya mengantongi izin beroperasi di lokasi yang baru dari pemerintah, termasuk izin keramaian dari kepolisian, terutama Polres Jayapura. Namun tampak tenda-tenda, arena permainan maupun kesiapan lainnya itu semuanya telah berada di Jalan Kehiran, Kelurahan Dobonsolo, Distrik Sentani, yang akan mulai dirampungkan untuk segera terselenggara atau beroperasi.

“Mengenai izin, pengelola pasar malam sudah tutup di tanggal 16 Agustus 2024 lalu. Sekarang belum ada urus surat lagi, jadi dia belum ada penandatanganan surat perpanjangan atau surat izin keramaian tentang pasar malam,” ungkap Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay saat dikonfirmasi melalui selulernya belum lama ini.

“Dorang (mereka – pihak penyelenggara) belum urus surat. Kan dari Polsek dulu untuk yang sekitar dan juga harus ada terlebih dahulu dari dinas terkait. Jadi, kami dari pihak kepolisian tidak akan memberikan (mengeluarkan) ijin keramaian kepada penyelenggara pasar malam,” tegasnya menambahkan.

AKBP Umar Nasatekay menyarankan, agar kegiatan yang direncanakan akan dibuka bisa beroperasi kembali jika sudah mengurus izin operasi ke Pemda Kabupaten Jayapura.

Disisi lain, pasar malam yang akan terselenggara di Jalan Kehiran, Kelurahan Dobonsolo, Distrik Sentani tersebut belum diketahui pasti apakah memberikan kontribusi bagi pendapatan pemerintah daerah ataukah hanya memberikan keuntungan pribadi bagi pihak penyelenggara maupun para pemilik wahana permainan di lokasi tersebut.

 

Artikel Terkait

Semuel Siriwa: Kekuatan Doa Mampu Ciptakan Pilkada Aman, Damai dan Sukses

Jems

Kukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, Pj Bupati Siriwa: Jaga Kesehatan

Jems

Resmi Menjabat Pj Bupati Jayapura, Samuel Siriwa: Waktu Saya Singkat, Butuh Dukungan Semua Pihak

Jems

Panitia Pemilihan Resmi Tetapkan 5 Nama Pansel DPRK Kabupaten Jayapura

Jems

Pilkada 2024, Budi Yoku: Belum Ada ASN Ajukan Surat Pengunduran Diri

Jems

Pilgub Papua 2024, Tokoh Pemuda Tabi Dukung MDF

Jems

Bupati Triwarno Purnomo Launching Layanan CT Scan dan Poli Jantung RSUD Youwari

Jems

Tutup FDS Ke- XIV, Walilo Sebut Dukungan Semua Pihak Hingga Apresiasi Pemkab Jayapura

Jems

FDS XIV Diharapkan Dapat Meningkatkan Ekonomi OAP Kabupaten Jayapura

Jems

Leave a Comment