Pasific Pos.com
Kabupaten JayapuraSosial & Politik

Jelang Tahapan Kampanye, Bawaslu Kabupaten Jayapura Gelar Rakor Peningkatan Panwaslu

Suasana Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas bagi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Distrik se-Kabupaten Jayapura, yang berlangsung di Ballroom Lantai I Hotel Horison Sentani, Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis (23/11/2023).

 

 

Sentani – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayapura menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Kapasitas bagi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Distrik se- Kabupaten Jayapura, yang berlangsung di Ballroom Lantai I Hotel Horison Sentani, Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis (23/11/2023).

Rakor tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zacharias Rumbewas didampingi para koordinator Bawaslu Kabupaten Jayapura serta dihadiri Ketua dan Anggota Panwaslu Distrik se- Kabupaten Jayapura.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zacharias Rumbewas mengatakan Rakor tahapan menjelang tahapan kampanye dipandang perlu untuk dilakukan.

“Kami dari Bawaslu Kabupaten Jayapura harus memastikan jajaran kami itu sudah harus siap dalam menghadapi pengawasan tahapan kampanye pemilu,” tutur Zacharias Rumbewas usai pembukaan kegiatan rakor tersebut, Kamis (23/11/2023).

Dikatakan, sebelum Panwaslu Distrik melakukan kerja pengawasan dalam tahapan kampanye Pemilu, pihaknya harus terlebih dahulu melakukan pembinaan penguatan kapasitas terhadap pengawas pemilu distrik.

“Supaya kerja-kerja mereka ini bisa maksimal dan tidak keluar dari rambu-rambu atau aturan itu sendiri. Saat ini yang menjadi rujukan kami itu adalah peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang pengawasan tahapan kampanye. Jadi, materi-materi pengawasan kampanye inilah yang akan kami sampaikan kepada mereka sebagai pengawas pemilu distrik,” ungkapnya.

Selain itu lanjut Zacharias, pihaknya juga nantinya akan memberikan beberapa materi terkait dengan penanganan pelanggaran. “Kami disini menyadari bahwa dalam tahapan kampanye atau dalam semua tahapan pemilu itu ada potensi-potensi pelanggaran. Untuk itu, dipandang perlu dilakukan rapat koordinasi untuk kami melakukan pembinaan terhadap pengawas pemilu distrik,” ujarnya.

Selanjutnya, mereka berkewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap Panwaslu Kampung dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) melalui supervisi pelaksanaan tugas, wewenang dan juga kewajiban, serta menyediakan wadah konsultasi.

“Jadi, mereka sebagai pengawas pemilu di tingkat distrik harus memiliki kemampuan merekam atau mencatat semua setiap peristiwa yang terjadi disekitarnya sebagai wujud rasa tanggung jawab tugas pengawasan, serta harus bisa menempatkan diri dengan baik saat pengawasan melekat,” tutup Zacharias.

 

Artikel Terkait

JOAN Tutup Debat Pertama dengan Closing Statement yang Memukau dan Bijaksana

Jems

Temui Cawagub Aryoko, PGRI Curhat Soal Kondisi Pendidikan di Pedalaman

Jems

Pangkoopsud III Berharap Kehadiran TNI AU Harus Dirasakan Manfaatnya oleh Masyarakat

Jems

Ester Yaku Gugat Pansel DPRK Kabupaten Jayapura ke PTUN

Jems

Ketua Peradilan Adat Minta Masyarakat Hargai Kerja Pansel DPRK

Jems

Soal Jabatan Ketua DPRK Defenitif, DPC GAMKI Dukung Keputusan Partai Pemenang

Jems

Dilantik Menjadi Anggota DPRK, Mashita Idar Gelar Syukuran Bersama Kerabat dan Pendukung

Jems

Penunjukan Siapa yang Menduduki Ketua DPRK Jayapura Hak Prerogatif Partai Pemenang

Jems

Aktivis Politik Kabupaten Jayapura Berharap Ketua DPRK Dijabat Orang Asli Papua

Jems

Leave a Comment