JAYAPURA – Sepasang kekasih yakni KP (21) dan AM (22) tak berkutik ketika diamankan Opsnal Reskrim Polresta Jayapura Kota lantaran melakukan pencurian di Gudang Bulog. Selasa (29/9) sore pukul 17.30 wit.
Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK menjelaskan k duanya ditangkap berdasarkan LP/842/IX/2020/Papua/Resta Jpr Kota tanggal 13 September 2020 yang dilaporkan karyawan BUMN Bulog.
“Kedua pelaku diamankan tim opsnal ketika melintas menggunakan motor mio soul di jalan turunan kalam kudus Distrik Jayapura Selatan,” jelasnya.
Ia pun menuturkan, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku saat melakukan aksinya tidak sendirian namun bersama beberapa rekannya yang sudah dikantongi indentitasnya dan kini dalam pengejaran.
Komang menjelaskan kejadian pencurian itu terjadi pada hari minggu 13 September 2020 sekitar pukul 01.00 wit, dimana kedua pelaku bersama rekan-rekannya mencuri karung kemasan 10 Kg yang berlogo Bulog sebanyak 63 Ball bernilai ratusan juta rupiah.
“Para pelaku masuk ke dalam gudang Bulog dengan cara memanjat tembok dan merusak atap serta menjebol plafon gudang sehingga dengan leluasa melakukan aksinya, ” Pungkas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara, ” Ucap Kasat Reskrim.