Jayapura, – Berkaca dari kasus almarhum Hanafi Retob (35), korban laka tunggal yang ditolak oleh lima rumah sakit besar yang ada di Kota Jayapura, sehingga Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE meminta dengan tegas, rumah sakit wajib memberikan pertolongan pertama bagi masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan atau berobat.
“Kita berharap tidak ada lagi penolakan pasien di kemudian hari. Apapun pelayanan Covid-19, UGD rumah sakit harus menerima pasien yang datang,” tegas Jhony Banua Rouw, Jumat (26/6).
Bahkan, kata Politisi Partai NasDem yang akrab disapa JBR ini sangat
menyayangkan adanya penolakan terhadap masyarakat yang akan berobat ke rumah sakit, terutama rumah sakit pemerintah yang menggunakan uang rakyat melalui APBD untuk membiayai operasional rumah sakit.
Sehingga tandas Jhony Banua, para tenaga medis ini punya kewajiban untuk mengobati pasien yang datang dan tidak ada alasan untuk menolak mereka.
Menurutnya, jika alasan rumah sakit menolak pasien karena penuh, Papua hari ini tidak boleh bicara soal new normal atau kehidupan baru.
Sebab kata Jhony Banua, salah satu syarat untuk new normal itu, adalah harus punya kapasitas ruangan rumah sakit yang kosong.
“Jadi, jangan dibilang penuh. Kalau penuh artinya Papua tidak boleh menuju new normal, karena itu salah satu indikatornya. Kalau rumah sakit sudah penuh saat ini, pemerintah provinsi jangan bermimpi untuk new normal, karena percuma new normal jika ruangan rumah sakit tidak ada. Itu artinya, membunuh masyarakat kita,” ketusnya.