MERAUKE,ARAFURA,-Psikolog Adriana Mailoa, S.Psi, M.Psi mengemukakan bahwa selama ini keprofesian dirinya sebagai psikolog berada di bawah naungan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) sebagai lembaga yang berhak mengeluarkan Surat Izin Praktek Psikologi (SIPP) kepada seorang psikolog dalam melakukan praktek psikologi.
Di seluruh Indonesia ada HIMPSI Wilayah, karena keberadaan dirinya ada di Papua maka keprofesiannya di bawah naungan HIMPSI Wilayah Papua yang berkedudukan di Jayapura. Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai psikolog sudah tentu harus memiliki SIPP dan memegang kode etik keprofesian..
“Selama menjadi psikolog, saya sudah dilibatkan dalam berbagai kegiatan psikologi, antara lain memberikan pendampingan bagi perempuan dan anak korban kekerasan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, melakukan psikotes rekruitmen bagi calon karyawan pada perusahaan, BPJS, BNI dan lain sebagainya.
Ada juga dengan instansi pemerintah seperti seleksi calon anggota KPU Daerah, pimpinan dan dewan direksi BUMD/PDAM, psikotes IQ, kesiapan masuk sekolah bagi sekolah-sekolah, kalangan perguruan tinggi serta menjadi pembicara pada berbagai pelatihan maupun seminar,”jelas Adriana kepada ARAFURA News Kamis lalu.
Menurutnya, psikolog adalah ahli psikologi dengan bidang ilmu pengetahuan mempelajari perilaku, mental dan jiwa seseorang. Ruang lingkup kerja seorang psikolog mencakup : memeriksa, mendiagnosis, serta merawat pasien/klien yang menderita kesehatan mental dan tekanan psikologis yang menggunakan psikoterapi dan konseling.
Selain itu psikolog melakukan kegiatan administrasi tes yang dikenal dengan istilah psikotes baik itu kepada individu, kelompok, organisasi, instansi, lembaga, perusahaan, sekolah, perguruan tinggi serta dapat memberikan pelatihan/traning kepada kelompok, organisasi, lembaga, perusahaan atau instansi yang membutuhkan.