MERAUKE,ARAFURA,-Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Elias Refra mengemukakan, untuk pemasangan baliho di seputar ruas jalan Kota Merauke harus memperhatikan aturan dan tata tertib yang berlaku karena jika hal tersebut dilanggar maka pembongkaran bisa saja dilakukan. Sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang ketertiban umum maka hal ini benar-benar harus menjadi perhatian. Termasuk untuk pemasangan baliho sejumlah figur yang akan maju pada Pilkada nanti, tetap harus memperhatikan aturan yang berlaku.
Jika sudah resmi terdaftar maka sah-sah saja memasang baliho. Misalnya saja untuk baliho yang berisi ucapan selamat hari raya dan lain sebagainya. “Artinya kita menghargai semua itu tetapi harus memperhatikan aturan yang ada. Kalau memang sudah jelas terdaftar maka silahkan saja memasang baliho namun tetap harus diatur dari pihak Panwaslu agar ke depan bisa lebih tertib,”jelasnya di Swiss-Belhotel belum lama ini.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, perlu ada pemahaman dalam hal ini sehingga jangan sampai terkesan kota ini hanya dipadati dengan baliho saja. Jadi perlu kesadaran semua pihak untuk menjaga agar kota kita ini selalu nampak indah,rapih dan bersih. Ia juga menegaskan bahwa untuk masalah penertiban ini, pihaknya bersikap adil karena semua diperlakukan sama rata tanpa ada perbedaan antara satu dengan yang lain.