JAYAPURA – Sepasang suami istri (pasutri) tidak berkutik ketika diamankan pihak kepolisian lantaran memiliki narkotika jenis sabu, Selasa (18/8).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengungkapkan A (34) dan K (35) ditangkap di salah satu hotel dikawasan Sentani Kabupaten Jayapura.
“Keduanya ditangkap saat hendak mau bertransaksi,” ungkapnya.
Dari tangan kedua pelaku menurut Kamal, Tim Opsnal Subdit 1 Polda Papua berhasil menyita sabu seberat 100 gram.
Lanjut Kamal, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya masih dalam pemeriksaan oleh penyidik, dugaan keduanya merupakan pengedar,” jelasnya.
Atas perbuatannya tambah Kamal, pasang suami istri itu terancam dijerat pasal 112 Ayat (1) Undang –Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.