Jayapura – Pembayaran mahar atau mas kawin dalam suatu perkawinan merupakan salah satu budaya yang sudah berlangsung turun-temurun di tanah Papua.
Pada zaman dulu mas kawin dibayarkan dalam bentuk aset yang memililiki nilai tinggi (high valuable asset) pada masanya, seperti kulit bia, kain tenun, piring gantung, babi, burung Cenderawasih dan lain sebagainya.
Seiring dengan makin langkanya ketersediaan barang-barang tersebut, masyarakat mulai menggunakan aset berharga dalam berntuk uang tunai sebagai penggantinya.
Dalam perkembangannya nilai uang ternyata mengalami penurunan seiring dengan kenaikan harga kebutuhan hidup (inflasi).
Salah satu aset keuangan yang menjadi bisa mengatasi inflasi pada masa mendatang adalah surat berharga (efek) dalam bentuk saham yang diperdagangkan di BEI.
Seperti yang dilakukan oleh pasangan Nuzul Syahril Wahyudin Fimbay dan Amanda Caesar Nur Prihantara baru-baru ini di Timika.
Nuzul adalah salah satu investor pasar modal melalui PT Panin Sekuritas yang sudah beberapa tahun terakhir menjadi investor saham.
Saat melakukan upacara akad nikah 17 Oktober lalu, Nuzul membayarkan mas kawin berupa saham PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk (Telkom) sebanyak 15 lot atau 1.500 lembar saham.
Menurut Nuzul, bayar mahar pake uang cash atau tunai sudah tidak zaman lagi karena nilai uang terus menurun terkena inflasi, tapi dengan mahar saham adalah investasi yang nilainya terus bertambah.
“Sesuai dengan filosofi dan harapan kami bahwa melalui pernikahan ini, cinta kasih yang dibangun akan terus bertambah dari waktu ke waktu,” ucap Nuzul.
Kepala IDX Papua, Kresna Aditya Payokwa mengatakan, pembayaran mas kawin berupa saham ini sangat unik dan merupakan yang pertama kalinya di Papua.
“Kami sangat surprise dan mengapresiasi pemilihan saham sebagai mahar dalam pernikahan Pak Nuzul, karena ini merupakan hal yang baru terjadi di Papua,” ujar Kresna.
Dia berharap, hal itu menjadi contoh bagi generasi muda yang lain sehingga masyarakat Papua menjadi semakin produktif dan tidak hanya konsumtif.
Perwakilan Panin Sekuritas Papua, Gilang Bayu mengatakan, saham merupakan aset berharga berupa kepemilikan atas suatu perseroan yang dapat disimpan untuk jangka panjang.
“Dan jauh lebih aman karena diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Harapannya dengan mahar berupa saham ini dapat memperkenalkan saham ke masyarakat umum karena saham merupakan investasi yang aman dan menjadi alternatif yang bisa digunakan sebagai mahar menggantikan uang tunai,” tandasnya. (Redaksi)