Mimika – Rapat Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan tahap II Kabupaten Mimika, wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Jayapura kembali dilaksanakan langsung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Pencegahan Covid 19 pada Rabu (2/9/2020).
Rapat forum ini diselenggarakan untuk membangun sinergi antara para anggota forum supaya BPJS Kesehatan bisa melaksanakan kewajibannya secara maksimal, di mana tugas tersebut adalah memberi jaminan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Pada masa pandemi Covid 19 ini terdapat berbagai macam masalah ketenagakerjaan di perusahaan, dari perumahan karyawan, maupun pengurangan jumlah karyawan perusahaan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Djamal Adriansyah menyampaikan dalam forum tersebut bahwa ada beberapa tahapan yang sudah dilakukan oleh BPJS Kesehatan Cabang Jayapura pada proses pengawasan.
” Yaitu diawali dengan mendatangi badan usaha dan mengirimkan surat terkait pendaftaran, dilanjutkan dengan konfirmasi waktu pendaftaran dalam waktu satu bulan berjalan dan apabila masih belum melakukan pendaftaran maka akan ada proses lanjutan yaitu dipanggil kembali ke kantor,” urai Djamal.
Apabila badan usaha belum juga melakukan kewajibannya, maka akan dilakukan komunikasi dengan pengawas tenaga kerja untuk dilakukan kunjungan lapangan bersama berdasarkan data yang perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan proses rekon dengan dinas terkait yang merupakan tahap advokasi dan terdapat konsekuensi terkait dengan ketenagakerjaan.
“Tahapan yang telah dilakukan oleh BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan terhadap badan usaha telah dilakukan secara bertahap dan apabila telah dilakukan bersama dengan pengawas,” imbuhnya
Namun apabila badan usaha tetap tidak melakukan kewajiban, maka akan dilakukan tindakan lanjutan dengan menyerahkan SKK kepada Kejaksaan yang merupakan upaya terakhir.
“Tetapi sejauh ini belum ada perusahaan yang dikenai sanksi dan dipidanakan”ujar Djamal.