Jayapura – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Papua, Tulus Sianipar mengatakan, meski mendukung kebijakan pemerintah terkait kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM, namun dia meminta agar pemerintah mengkaji kembali besaran nilai bansos berupa bantuan langsung tunai (BLT) kepada penerima manfaat, terlebih kepada pekerja yang tidak termasuk dalam program keluarga harapan atau PKH.
‘’Harga BBM sudah naik, kemudian pemerintah mengantisipasi dengan memberikan BLT sebesar Rp150 ribu per bulan selama empat bulan. Namun nilai tersebut harus dilihat kembali apakah sesuai dengan harga keekonomian di Papua,’’ kata Tulus, di Kota Jayapura, Jumat (9/9/2022).
Menurutnya, pemerintah juga perlu mengantisipasi angka inflasi imbas dari naiknya harga BBM bersubsidi.
‘’Kita tahu bahwa komoditi di Papua terutama bahan pokok lebih banyak didatangkan dari luar menggunakan transportasi laut. Dikhawatirkan harga mengalami kenaikan karena urat nadinya di transportasi,’’ kata Tulus.
Senada dengan Tulus, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Papua, Ronald Antonio Bonai mengatakan, masyarakat di Papua sudah terbiasa dengan harga komoditi yang mahal, oleh karena itu dia berharap BLT senilai Rp150 ribu dapat dievaluasi kembali.
‘’Kalau dikonversi ke harga barang dengan nilai tersebut, itu kurang. Karena biaya hidup di Papua lebih mahal dibandingkan daerah lain di Indonesia,’’ kata Ronald.
Dia juga berharap kepada pemerintah agar harga BBM subsidi disesuaikan dengan harga keekonomian minyak dunia.
‘’Misalnya harga minyak dunia turun, maka pemerintah juga harus menurunkan harga BBM subsidi. Harapan kami pemerintah transparan saja kepada masyarakat terkait harga keekonomian minyak dunia kemudian harga BBM subsidi juga disesuaikan,’’ ucapnya.
Pemerintah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 3 September 2022, dan mengalihkan subsidi BBM untuk tambahan anggaran bantuan sosial atau bansos sebesar Rp24,17 triliun.
Bansos tersebut diwujudkan dalam tiga bentuk berupa BLT kepada kelompok keluarga penerima manfaat, subsidi upah kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta dan subsidi transportasi yang anggarannya diambil dari pemerintah daerah yakni 2 persen Dana Alokasi Umum atau DAU dan Dana Bagi Hasil atau DBH. (Sari)