Jayapura – Pemerintah Kota Jayapura telah menerbitkan persyaratan terbaru bagi pengguna kapal penumpang yang akan masuk melalui Pelabuhan Jayapura.
Adapun persyaratan terbaru yang tertuang dalam Instruksi Walikota Jayapura Nomor 4 Tahun 2022 yakni pelaku perjalanan domestik yang menggunakan kapal penumpang ke Pelabuhan Jayapura wajib menunjukkan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jayapura atau Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Klas II Jayapura :
a.Sertifikat vaksin pertama dan kedua
b.Hasil Rapid Antigen H-1 atau PCR bagi penumpang yang hanya memiliki sertifikat vaksin pertama dan belum pernah divaksin.
‘’Dalam hal pelaku perjalanan tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil Rapid Antigen H-1 atau PCR, maka yang bersangkutan akan divaksin dan dirapid antigen oleh Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Klas II Jayapura atau Satgas Covid-19 Kota Jayapura di Pelabuhan Jayapura,’’ demikian yang tertuang dalam instruksi tersebut pada Diktum kedua belas.
‘’Penumpang kapal yang masuk atau tiba di Kota Jayapura tanpa menunjukkan identitas yang lengkap akan dikembalikan ke daerah asal atau dipulangkan,’’ tulis Diktum ketigabelas Instruksi Walikota Jayapura.
Manajemen PT Pelni Cabang Jayapura memperkirakan tidak terjadi lonjakan penumpang untuk arus mudik Lebaran 1443 Hijriah/Tahun 2022.
Kepala PT Pelni Cabang Jayapura, Whendy R.Imkotta menyebut, perkiraan tersebut berdasarkan animo masyarakat yang melakukan pemesanan tiket baik secara online maupun datang langsung ke loket penjualan tak tampak antusias.
‘’Dibandingkan arus mudik tahun sebelumnya, perkiraan kami tahun ini tidak terjadi lonjakan. Lebaran tahun lalu, sebulan sebelum puasa, pemesanan tiket cukup tinggi hingga puncak arus mudik atau sepekan sebelum lebaran, jumlah penumpang tercatat lebih dari 5.000 orang,’’ kata Whendy.
Meski memperkirakan tak terjadi lonjakan arus penumpang, namun Pelni tetap melakukan antisipasi dengan menyediakan enam kapal yang akan melayani masyarakat keluar dan masuk Jayapura.
‘’Sebelumnya lima kapal yang telah melayani masyarakat Jayapura, namun sebagai antisipasi, kami menambah satu armada lagi yaitu KM Tidar,’’ ucapnya.
Terkait persyaratan perjalanan menggunakan kapal penumpang Pelni, Whendy mengatakan, mengacu pada Instruksi Walikota Jayapura Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peningkatan Langkah Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kota Jayapura tanggal 8 April 2022.
‘’Kami sudah sampaikan ke manajemen pelabuhan asal agar diinformasikan ke masyarakat bahwa masuk ke Jayapura wajib memenuhi syarat sesuai yang tertuang dalam Instruksi Walikota Jayapura yang terbaru,’’ jelas Whendy. (Zul)