Jayapura – Iuran JKN – KIS bagi peserta mandiri naik hingga 100 persen mulai berlaku 1 Januari 2020 ditanggapi beragam oleh peserta salah satunya Muslimin yang mengaku telah mengetahui iuran baru peserta JKN – KIS berlaku pada awal tahun dari media massa dan media sosial.
Menjadi peserta kelas 3 sejak tahun 2014, Muslimin mengungkapkan kenaikan iuran hingga 100 persen cukup berat karena harus menanggung iuran untuk 3 orang anggota keluarganya.
“Cukup berat iuran naik sampai 100 persen, tetapi kami harus ikuti peraturan tersebut. Harapan saya dengan naiknya iuran peserta ini, pelayanan di fasilitas kesehatan semakin meningkat terutama di rumah sakit,” kata Muslimin.
Peserta lainnya Herlinawati mengatakan, walau iuran peserta mandiri mengalami kenaikan, tetapi dia tak melakukan turun kelas. Herlinawati yang merupakan peserta JKN – KIS kelas 1 ini tak mempersoalkan iuran naik hingga 100 persen, yang terpenting adalah pelayanan terbaik di rumah sakit.
“Mau naik berapapun tak jadi soal, namun saya berharap semua pelayanan penyakit dapat dicover oleh JKN – KIS. Memang program ini sangat membantu ketika peserta sakit, tetapi ternyata tidak semua penyakit dicover oleh JKN – KIS,” ucap Herlinawati.
Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kedeputian Wilayah Papua dan Papua Barat, Ario Pambudi Trisnowibowo mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran peserta BPJS Kesehatan untuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/mandiri) naik 100 persen telah berlaku sejak 1 Januari 2020.
“Pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas 1 sebesar Rp160.000 per orang sebulan dari sebelumnya Rp80.000 per orang sebulan. Tarif iuran peserta mandiri kelas 2 naik menjadi Rp110.000 per orang sebulan dari sebelumnya Rp51.000 per orang sebulan, sementara tarif iuran kelas 3 naik menjadi Rp42.000 per orang sebulan dari sebelumnya Rp25.500 per orang sebulan,” jelas Ario, Selasa (7/1/2020).
Dia menambahkan, sejak iuran baru Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS) berlaku 1 Januari 2020, sebanyak 1.231 peserta telah melakukan turun kelas dari 32.000 peserta mandiri di wilayah Papua dan Papua Barat.
“Rinciannya yang melakukan turun kelas dari kelas 1 ke kelas 2 sebanyak 177 peserta, kelas 1 ke kelas 3 sebanyak 438 peserta dan dari kelas 2 ke kelas 3 sebanyak 616 peserta, jadi total 1.231 peserta mandiri yang telah melakukan turun kelas per 6 Januari 2020,” jelasnya.
Ario melanjutkan, saat ini BPJS Kesehatan mempermudah pelayanan bagi peserta yang akan melakukan turun kelas. Turun kelas dapat dilakukan dimanapun dan tidak sulit.
“Turun kelas tanpa syarat minimal 1 tahun, tanpa persyaratan khusus, dapat dilakukan dalam kondisi non aktif atau menunggak. Juga dapat dilakukan melalui aplikasi JKN mobile, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, melalui Mobile Customer Service (MCS) dan kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dari tempat tinggal peserta,” kata Ario.
Untuk peserta yang menunggak iuran juga dapat melakukan turun kelas dengan syarat melunasi tunggakannya terlebih dulu sesuai iuran yang berlaku pada saat menunggak. Pihaknya berharap peserta dapat menggunakan haknya sesuai kemampuan. (Zulkifli)