Jayapura –Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan program Jaminan Sosial Pasal 1 ayat 2 yang menyatakan “Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian”.
Perlindungan dengan program JKK dan JKM bagi Non ASN sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 Pasal 1 ayat 9 yang menyatakan “ pekerja adalah setiap orang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain”.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura, Nasrulllah Umar berharap seluruh kabupaten di bawah wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura dapat terlindungi program jaminan sosial tersebut.
“Seluruh Non ASN yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi peserta, karena ada yang masing-masing OPD dan per kabupaten belum sama sekali mendaftarkan pegawai Non ASN nya,” kata Nasrullah.
“Pemda lainnya di Papua diharapkan peduli terhadap jaminan sosial bagi pegawai kontrak atau Non ASN dengan segera mendaftarkan mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” lanjutnya.
Sementara itu, selain menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan kepada pegawai Non ASN di Kabupaten Keerom, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura juga mensosialisasikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada pegawai Non ASN.
Kendati sosialisasi tersebut bukan kali pertama dilakukan di Keerom, tetapi, kata Nasrullah, hal itu wajib dilakukan lantaran masih banyak pegawai Non ASN yang belum memahami sepenuhnya program jaminan sosial tersebut.
Bupati Keerom, Muh.Markum menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan karena tak henti-hentinya memberikan penjelasan kepada para pegawai Non ASN tentang manfaat program jaminan sosial.
Bupati Markum berharap, para pegawai Non ASN yang mengikuti sosialisasi memahami sepenuhnya manfaat program tersebut. (Zulkifli)