SENTANI, – Kementerian Dalan Negeri Republik Indonesia dari waktu ke waktu terus berupaya melakukan supervisi kepada daerah-daerah untuk memperpendek rentang kendali pemerintah dari tingkat atas hingga ke tingkat bawa.
Salah satunya adalah, menumbuhkan pusat pemerintahan di tingkat kecamatan atau distrik. Berkaitan dengan hal ini, maka Kementerian Dalam Negeri RI melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan mengadakan Rapat Supervisi Pelimpahan Kewenangan Kepada Camat/Distrik Dalam Mendukung Inovasi Pelayanan Terpadu di Kecamatan/Distrik yang berlangsung di Jakarta, Rabu (24/03).
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah kepala daerah, baik Gubernur, Bupati dan Walikota serta peserta terdiri dari masing-masing daerah yang sudah diundang. Salah satu dari sekian daerah yang diundang, salah satunya adalah Kabupaten Jayapura.
Kehadiran Kabupaten Jayapura pada rapat tersebut tidak hanya sebagai peserta, tetapi bupatinya di daulat menjadi salah satu narasumber atau pemateri di rapat Rapat Supervisi Pelimpahan Kewenangan Kepada Camat/Distrik Dalam Mendukung Inovasi Pelayanan Terpadu di Kecamatan/Distrik tersebut.
Kepada wartawan usai menjadi pemateri, Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si mengatakan, sesuai dengan undangan Kementerian Dalam Negeri RI bahwa dirinya membawakan materi tentang Distrik Membangun Membangun Distrik (DMMD) yang kemudian menjadi model dan sudah di kembangkan sejak tiga tahun lalu.
Dikatakan, pemerintah pusat menganggap bahwa ini model yang ideal karena itu, Kabupaten Jayapura diminta berbagi dengan peserta dari provinsi dan kabupaten/kota lain di Indonesia dan memang sangat menarik. Banyak memberikan apresiasi tapi juga ada yang melihat kalau menjalankan pelimpahan kewenagan ke distrik tidak mudah.
“Dari diskusi-diskusi tadi, banyak daerah menganggap bahwa perlu ada gerakan bersama dengan pemerintah pusat. Ada banyak hal, misalnya dari segi anggaran ini juga harus ada regulasi yang pasti agar jangan hanya kewenangan saja yang dilimpahkan tetapi juga anggran dapat dilimpahkan pengelolaannya ke distrik,” jelasnya.
Dirinya menadaskan, pemerintah tidak bisa mengandalkan pelimpahan kewenangan itu saja, tetapi perlu memikirkan dan menentukan mekanisme penganggaran pada saat sebagaian kewenganan dari kepala daerah atau OPD dilimpahkan ke distrik.
Menurutnya, untuk operasional distrik perlu ada anggaran yang pasti, karena distrik atau kecamatan ini statusnya meningkat dengan adanya kebijakan pelimpahan kewenangan. Kepala distrik bukan saja kepala wilayah tetapi kepala distrik adalah pihak yang akan bertanggungjawab mengeksekui kebijakan kepala daerah di wilayah pemerintahannya.
“Kepala distrik harus didukung oleh staf yang siap dan tepat, tetapi juga didukung dengan tim distrik yang berasal dari luar staf atau ASN . Tim tersebut akan menjadi mitra guna melakukan tugas pendampingan bagi distrik,” pungkasnya.
Ditambahkan, tim tersebut bisa berasal dari perguruan tinggai tapi bisa juga dari NGO, terlebih lembaga kemitraan itu mempunyai konsen terhadap program-program distrik membangun membangun distrik sehingga bisa memberi suport kepada kepala distrik guna mencari format yang standar demi mengsukseskan program itu.
Awoitauw menegaskan, bicara distrik bukan untuk diri sendiri tapi distrik untuk pelayanan terhadap masyarakat, bicara distrik tidak terlepas dari bagaimana kampung-kampung dapat dibangun berdasarkan kondisi dan kebutuhan yang ada.
“Jadi selain distrik untuk kapasitasnya dilengkapi tetapi juga dia harus memilki data base yang kuat, terutama data base dari kampung-kampung. Baik data siosil,data spasial serta data kependudukan yang benar-benar diupdate setiap saat.