“Pelaksanaan teknis eksekusi ketentuan restrukturisasi untuk kredit UMKM termasuk kredit kepada pekerja penghasilan harian, informal, ojek online, nelayan dan sebagainya akan dilakukan assesment oleh bank sebagai kreditur,” lanjut Adolf, Selasa (24/3/2020).
Untuk membantu pekerja informal atau yang berpenghasilan harian, OJK akan melakukan pelonggaran ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan multifinance dengan tujuan agar seluruh sektor usaha tetap terjaga dan berjalan.
Adapun rencana relaksasi akan berhubungan dengan :
Penundaan pembayaran yang berkaitan dengan schema chanelling dan joint finance perusahaan pembiayaan dengan perbankan. Metode kredit eksecuting antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari bank akan menggunakan mekanisme restrukturisasi sesuai kebijakan pada point 1.
Dengan adanya penerapan kebijakan tersebut bagi perbankan di Papua dan Papua Barat, maka Non Perforing Loan (NPL/kredit bermasalah) tidak akan meningkat signifikan hingga setahun kedepan.
“Debitur bisa mendapatkan kelonggaran dalam pembayaran angsuran sehingga daya beli atau usaha debitur tetap berjalan dan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga,” ucap Adolf.