Jayapura – Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat, Adolf Fiktor Tunggul Simanjuntak menyebutkan potensi debitur di Papua dan Papua Barat yang terdampak Covid-19 utamanya pada sektor pariwisata, perhotelan, transportasi dan perdagangan UMKM antara lain rumah makan, cafe dan sebagianya.
Dalam menjaga pertumbuhan perekonomian Indonesia termasuk di Papua dan Papua Barat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan stimulus sebagai counter cyclical (menjaga kestabilan ekonomi) dalam mengantisipasi dampak Corona Virus Disease atau Covid-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020, dimana salah satunya memberikan relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sampai dengan plafond Rp10 miliar berdasarkan pilar ketepatan membayar pokok dan atau bunga saja selama setahun setelah ditetapkan tanggal 13 Maret 2020 dan kebijakan restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit menjadi lancar setelah restrukturisasi.
Adolf mengatakan, masih dalam kebijakan tersebut, OJK meminta kepada perbankan untuk proaktif mengidentifkasi debitur yang terkena dampak Covid-19 termasuk debitur UMKM dan debitur berpotensi restrukturisasi dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai dengan mekanisme pemantauan.