Jayapura – Delapan perusahaan global telah resmi menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia setelah mendapat penetapan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dengan penunjukan ini maka terhitung 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Hingga hari ini jumlah pemungut PPN produk digital luar negeri adalah 36 entitas.
Kepala Kanwil DJP Papua dan Maluku, Arridel Mindra menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN.
“DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan, agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan,” kata Arridel, Jumat (9/10/2020).
Berikut 8 perusahaan pemungut PPN :
• Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd
• GitHub, Inc.
• Microsoft Corporation
• Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.
• UCWeb Singapore Pte. Ltd.
• To The New Pte. Ltd.
• Coda Payments Pte. Ltd.
• Nexmo Inc.
Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax.