Jayapura – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK/BPJamsostek) telah memiliki 5 program setelah satu program pelengkap bagi tenaga kerja yang menjadi peserta yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP mulai berlaku per Februari ini .
Sebelumnya, badan penyelenggara jaminan sosial tersebut hanya memiliki 4 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Adapun manfaat yang diperoleh dari program JKP ada tiga yaitu, pertama, uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Manfaat kedua yaitu mendapatkan akses informasi kerja dalam bentuk layanan informasi pasar kerja, atau bimbingan jabatan dalam bentuk penilaian diri dan konseling karir.
Manfaat ketiga, mendapatkan pelatihan kerja berbasis kompetensi melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. Dapat diselenggarakan secara daring atau luring,” jelas Arja.
Kepala BPJSTK Cabang Papua Jayapura, I Ketut Arja Laksana mengatakan, program JKP diperuntukkan bagi peserta penerima upah atau pekerja formal yang memenuhi kriteria.
Arja menyebut, program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.
“Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja sambil berusaha mendapatkan pekerjaan kembali,” jelas Arja, Kamis (10/2/2022).
Adapun syarat untuk mendapatkan program JKP, jelas Arja, yaitu Warga Negara Indonesia, belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta, pekerja pada perusahaan skala menengah dan besar sudah mengikuti 4 program yaitu JKK, JKM, JHT dan JP.
“Sementara pekerja pada perusahaan skala kecil dan mikro minimal ikut 3 program yaitu JKK, JKM dan JHT dan terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada badan usaha program JKN BPJS Kesehatan,” kata Arja.
Arja menambahkan, yang tidak memenuhi kriteria penerima manfaat JKP yaitu pekerja mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, dan Pegawai Kontrak Waktu Tertentu atau PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak. (Zulkifli)