Jayapura – Untuk menanggulangi dampak bencana Covid-19, Pemerintah Pusat telah mengambil kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19.
“Atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional,” jelas Syaiful, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua dalam konferensi pers bersama, Kamis (15/10/2020).
Program PEN ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tanggal 11 Mei 2020. Salah satu kebijakan penting pemerintah dalam program PEN adalah adanya fleksibilitas APBN 2020 untuk merespon kondisi darurat.
“Sehingga memerlukan langkah extraordinary, antara lain dengan adanya pelebaran nilai defisit dalam APBN lebih dari 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB),” ucap Syaiful.
Melalui impelementasi Program PEN secara optimal, lanjut dia, diharapkan dapat segera memulihkan kondisi perekonomian, menjaga keseimbangan antara sisi permintaan dan penawaran, serta keseimbangan sisi produksi dan konsumsi untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020, Pemerintah mengalokasikan dana dukungan fiskal sebesar Rp695, 20 triliun atau 4,4 persen dari PDB tahun 2019 dalam program PEN yang dialokasikan ke dalam 6 sektor utama.
Berikut realisasi program PEN di Papua hingga triwulan III tahun 2020 :
1.Penyaluran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp177,96 miliar dari 457.256 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
2.Penyaluran Bansos Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp194,59 miliar.
3.Penyaluran Bansos Tunai Rp139,49 miliar.
4.Penyaluran Bansos Tunai Penerima Sembako Non PKH Rp22,29 miliar.
5.Penyaluran Bansos Beras 92.040 Kilogram.
6.Kartu Prakerja Rp30,50 miliar.
7.Penyaluran BLT Dana Desa sejak April hingga September Rp11.531,89 miliar.
8.Bantuan Subsidi Upah Rp68,23 miliar.
9.Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Rp7,1 miliar.
10.Padat Karya Sektor Pertanian Rp2,64 miliar.
11.Padat Karya Sektor Perhubungan Rp11,3 miliar.
12.Padat Karya Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Rp343,3 miliar.
13.Cadangan DAK Fisik Rp411,15 miliar.
14.Penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp33,27 miliar.
15.Pembayaran Bantuan Iuran Fasilitas Kesehatan Rp7,06 miliar. (Zulkifli)