Suasana pembukaan Diklat Kepamongprajaan bagi seluruh kepala distrik diwilayah pemerintahan Kabupaten Jayapura.
Sentani – Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jayapura, Jhon Wicklif Tegai berharap setelah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepamongprajaan, seluruh kepala distrik harus dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Jadi setelah mengikuti Diklat ini, saya berharap kehadiran kepala distrik harus dapat memberikan manfaat kepada masyarakat,” tegas Wicklif Tegai usai pembukaan Diklat Kepamongprajaan di Horex Hotel Sentani, Kabupaten Jayapura Papua, belum lama ini.
Sebelumnya, untuk meningkatkan peran kepala Distrik, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jayapura, menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepamongprajaan bagi seluruh kepala distrik diwilayah Pemerintahan Kabupaten Jayapura.
Diklat tersebut dibuka secara resmi oleh Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jayapura, Jhon Wicklif Tegai.
Adapun, peserta yang mengikuti diklat terdiri dari 19 distrik. Diklat yang difasilitasi oleh BPSDM Kementrian Dalam Negeri dibawakan dalam 11 materi yang mencakup kurikulum BPSDM terdiri dari peningkatan dan pemberdayaan distrik.
Dikatakan, sesuai dengan aturan pemerintah pusat yang baru kepala distrik harus mampu melaksanakan tugas kepamongprajaan dengan baik.
“Filosofi pamongpraja, diartikan sebagai budaya makan bersama dalam satu wadah. Filosofi itu dikaitkan dengan budaya Sentani makan papeda di gerabah. Yang mana membangkitkan semangat kebersamaan sehingga bermanfaat terhadap masyarakat di wilayah pemerintahannya,” katanya.
Selain itu, dirinya juga menekankan agar kepala distrik mampu mengelola anggaran yang masuk di anggaran belanja distrik baik, dana otonomi khusus (Otsus), APBD, bahkan dana DAK.
Khusus untuk dana otsus, kata Wiqlif, kedepan perlu ada satu aturan yang disusun atau dibuat untuk mengawal dana otsus di distrik. Karena pada tahun ini, dana itu dikelola dan cenderung digunakan untuk belanja modal tetapi melibatkan pihak ketiga.
“Ini tidak boleh, dana otsus yang turun ke distrik harus diberikan langsung kepada masyarakat berupa hibah maupun padat karya tunai,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Kabupaten Jayapura, Awi Pranowo mengatakan diklat yang berlangsung selama lima hari itu untuk meningkatkan kompentensi kepala distrik sebagai mitra kepanjangan tangan dari bupati dalam melaksanakan tugas pokoknya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kepala distrik harus menguasai kompetensi teknis yaitu pelaksanaan pembangunan, sehingga seperti pengelolaan dana Otsus juga bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.