Dirinya mengakui secara kewenangan ruas jalan Sentani menuju Depapre menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Papua. Namun alasannya karena ruas jalan itu berada di wilayah Kabupaten Jayapura, sehingga pihaknya melakukan aksi demonstrasi dan menyampaikan tuntutan itu ke Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Jayapura.
Dengan harapan, Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Jayapura bisa memperjuangkan dan meneruskan aspirasi masyarakat, untuk menyelesaikan persoalan kerusakan ruas jalan itu.
“Kami berada di wilayah Kabupaten Jayapura, dan kabupaten ini harus bertanggung jawab terhadap masyarakatnya,” tegasnya.
Dirinya juga mengatakan, ada berbagai hal yang ditimbulkan akibat dari kerusakan ruas jalan itu, yang pertama dari sisi kesehatan sulitnya masyarakat di wilayah itu mengakses fasilitas kesehatan kekota pada saat mengalami kondisi darurat. Kemudian ada juga korban kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kerusakan ruas jalan tersebut.
Berikutnya yang paling terdampak adalah sisi ekonomi, secara umum di beberapa daerah pesisir Kabupaten Jayapura mempunyai potensi alam yang sangat besar, sebut saja potensi pariwisata mulai dari wisata alam, gunung, laut dan bawah laut.
Hal ini tentu secara ekonomi sangat merugikan masyarakat. Karena potensi-potensi tersebut tidak bisa dikelola secara maksimal untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat.