Jayapura – Ternyata hingga saat ini Surat Keputusan (SK) Presiden RI terkait pemberhentian jabatan Wakil Gubernur Papua, alm Klemen Tinal, SE, MM belum diterima DPR Papua.
Hal itu diungkap Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE kepada sejumlah wartawan, usai memimpin rapat Paripurna DPR Papua, Rabu (14/09), semalam.
Terkait dengan hal itu, akhirnya DPR Papua belum membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur Papua.
“Jadi, sampai saat ini, kami belum terima SK Presiden untuk pemberhentian Wagub Papua,” ungkap Jhony.
Selain itu, lanjut Politisi Partai NasDem itu, DPR Papua juga masih menunggu proses dari Koalisi Papua Bangkit Jilid II dalam menentukan dua nama Cawagub Papua yang akan diusulkan ke DPR Papua melalui Gubernur Papua untuk selanjutnya dilakukan pemilihan.
“Kita juga tunggu koalisi. Begitu tanda-tanda akan selesai, maka kita langsung akan bentuk Pansus,” ujar Jhony Banua Rouw.
Sebab, tandas Jhony Banua, dalam pembentukan pansus di DPR Papua itu, ada batasan waktu kerjanya.
“Jadi, tidak bisa kita lewat waktu. Kalau hari ini kita buat Pansus, tapi di koalisi belum selesai, maka tentu kita tak bisa berbuat apa-apa. Kita akan bekerja kalau sudah final di koalisi,” jelasnya.
Legislator Papua ini menambahkan, jika saat ini koalisi tengah mengutus kandidat-kandidatnya untuk melobi ke partai di tingkat pusat sesuai dengan mekanisme partai.
“Ini mekanisme yang biasa saja. Ya, kita tunggu saja keputusan dari pusat,” tutupnya. (Tiara).