JAYAPURA – Seorang wanita berusia 21 tahun sebut saja Anggrek (nama samaran) warga Kampung Bamburia, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku yang tidak lain tetangganya sendiri berinisial WAW (45), Kamis (27/2) sore.
Kejadian nahas yang menimpah korban terjadi pukul 15.00 WIT, dimana ketika itu korban yang hendak pulang ke rumah dipaksa bersetubuh oleh pelaku di semak-semak.
Menurut keterangan saksi, korban ditemukan dalam keadaan kotor di semak-semak, ketika itu saksi langsung membawanya pulang, namun ketika hendak berjalan, saksi melihat pelaku sedang bersembunyi tidak jauh dari posisi korban ditemukan.
Setibanya di rumah saksi kemudian melaporkan kepada orang tua korban dan selanjutnya mendatangi pelaku, namun sayang pelaku malah membantah tuduhan itu.
Berselang beberapa lama kemudian, pelaku malah mengakui perbuatannya dimana dirinya telah menyetubuhi korban.
Atas kejadian itu pihak keluarga langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.
Kapolres Keerom, AKBP Baktiar Joko Mujiono ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian itu, dimana saat ini pelaku telah diamankan guna diproses lebih lanjut.
“Setelah menerima laporan Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” bebernya.
Saat ini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi. Bahkan atas perbuatannya Kata Baktiar, pelaku dijerat pasal 285 KUHP Tentang Pemerkosaan, dengan hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.