Jayapura – Penyitaan hellycopter milik pemerintah kabupaten (Pemkab) Mimika oleh Kejaksaan Tinggi beberapa waktu lalu akan berakibat fatal.
Hal ini tersirat dalam penjelasan Ahli Keselamatan Penerbangan Eko Fipianto dalam persidangan minggu lalu dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika.
“Jadi pesawat dan helikopter itu setiap hari kita harus perhatikan atau periksa, tiap saat secara periodik karena komponen pesawat itu ada yang habis masa berlakunya karena dipakai karena putaran jam terbang. Kemudian ada juga karena kalender pakai, tidak pakai harus diganti. Meski kelihatan secara fisik masih baru tapi secara kasat mata tidak bisa melihat bahwa ini sudah rusak sehingga harus diganti,” bebernya seusai sidang, Jumat (4/8/2023) malam.
Ditanyakan soal helikopter yang sudah 5 bulan disita Kejaksaan Tinggi Papua?
“Itu sudah banyak komponen yang kena kalender. Jadi nanti pada saat beroperasi pasti ketemu banyak hal yang harus diganti,” ungkap Ahli.
Dijelaskan, pesawat itu ada istilah pengusaha angkutan udara.
“Begini tugas pesawat udara itu adalah terbang. Kalau terbang dia jadi duit, tapi kalau tidak terbang maka biayanya lebih besar dari pada terbang,” jelasnya.
Ahli kemudian mengimbau agar masalah pesawat ini segera diselesaikan.
“Jangan ikut kasus-kasus yang lama itu, karena banyak pesawat udara itu karena sengketa sejak dia baru namun tidak bisa dioperasikan sampai akhirnya jadi rongsokan. Nah, ini untuk kasus pesawat milik Pemda Mimika ini jangan sampai mengalami hal yang sama. Maka harus segera diselesaikan agar pesawat ini bisa beroperasi untuk mencari pendapatan guna mengembalikan hal-hal yang sudah dikeluarkan Pemerintah daerah,” imbaunya.
“Kasihan uang rakyat sudah dikeluarkan banyak untuk biaya pesawat dan helikopter. Oleh sebab itu segera kembalikan uang yang sudah dikeluarkan! Caranya, segera selesaikan masalah ini supaya pesawat dan helikopter bisa beroperasi,” pungkasnya.