Jayapura – Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menerbitkan peraturan terbaru terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) beras melalui Peraturan Bapanas (Perbadan) Nomor 5 tahun 2024 mulai berlaku 1 Juni 2024.
Peraturan ini menguatkan kebijakan relaksasi HET yang telah diberlakukan sebelumnya yaitu Perbadan Nomor 7 tahun 2023 tentang HET Beras medium dan premium diatur berdasarkan wilayah.
Untuk wilayah Papua, HET beras medium Rp13.500 per kilogram dari sebelumnya Rp11.800, sedangkan HET beras premium Rp15.800 per kilogram dari sebelumnya Rp14.800.
Manager Operasional Pelayanan Publik Perum Bulog Kanwil Papua, Guido Pereira meminta masyarakat tidak khawatir dengan naiknya harga tersebut lantaran ditetapkan oleh pemerintah.
“Tidak ada yang perlu dikawatirkan, karena Bulog selalu menyiapkan beras dengan harga sesuai ketentuan,” ujar Guido di Jayapura, Senin (10/6/2024).
Selain menyediakan beras medium, Bulog Papua juga menyediakan beras jenis premium sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah yang dapat dibeli oleh masyarakat di tingkat pengecer mitra Bulog, maupun di Rumah Pangan Kita (RPK) Bulog.
Guido pun mengaku Bulog selalu siap melakukan intervensi pasar untuk menstabilkan harga, terlebih menjelang hari besar keagamaan.
“Saat ini masih menunggu arahan pemerintah daerah untuk melakukan operasi pasar, tetapi kami sudah menyiapkan ratusan ton beras untuk Juni ini,” ucapnya. (Sari)