Sentani – Esther Yaku selaku penggugat perkara Panitia Seleksi DPRK Jayapura tetap mengucap syukur usai gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura ditolak.
“Saya menaikan puji dan syukur kepada Tuhan Yesus atas keputusan PTUN Jayapura yang telah dikeluarkan pada tanggal 14 April 2025. Dimana dalam waktu 5 Bulan ini menjalani persidangan akhirnya gugatan saya dinyatakan ditolak,” kata Esther di Sentani, Selasa (15/4/2025).
Meskipun ditolak, tokoh perempuan asal Grime Nawa ini mengaku tetap bersyukur karena telah berjuang maksimal sampai di PTUN. Dan sebagai warga negara yang baik yang taat kepada asas hukum Negara Republik Indonesia, sudah seharusnya taat dan patuh serta menerima keputusan tersebut.
“Tapi juga dikesempatan ini, saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jayapura oleh karena gugatan saya telah mengganggu dan mungkin telah membuat kegaduhan sehingga membuat proses pelantikan Anggota DPRK Utusan Adat Kabupaten Jayapura tertunda,” ucapnya.
“Saya juga ucapkan terima kasih dan penghormatan kepada semua Ondoafi dan Kepala Suku dari Distrik Kemtuk Gresi dan Gresi Selatan karena telah mendoakan saya dan memberikan dukungan, motivasi dan semangat dalam perjuangan ini. Juga ucapan Terima Kasih saya kepada Tim Kuasa Hukum saya atas semua dedikasi dalam perjuangan ini,” sambungnya.
“Akhirnya Tuhan Yesus menolong dan memberkati kita semua yang bekerja dengan jujur dan adil diatas Tanah Papua,” pungkasnya.
Sebelumnya Esther yaku selaku salah satu calon Anggota DPRK Jayapura melayangkan gugatan terhadap Pansel DPRK Jayapura ke PTUN Jayapura.
Dalam gugatannya, Esther Yaku meminta agar tahapan seleksi yang dilakukan oleh Pansel DPRK ditinjau kembali. Namun setelah menjalani persidangan selama kurang lebih 5 bulan, gugatan dengan nomor perkara 27/G/2024 dinyatakan ditolak.