WAMENA – Pj. Gubernur Papua Pegunungan, Velix D Wanggai menegaskan, sesuai hasil kesepakatan bersama antara KPU RI dan Bawaslu serta para Pj. Bupati Se-Provinsi Papua Pegunungan telah disepakati masing-masing KPU harus melaksanakan tahapan-tahapan lebih khusus perhitungan suara dilakukan di masing-masing kabupaten sehingga tidak ada penumpukan, konsentrasi atau mobilisasi massa pendukung di ibukota provinsi yakni di Kota Wamena.
“Jadi sudah ada arahan dan ada kesepakatan kami dengan 8 kabupaten,” kata Gubernur usai rapat di Sekretariat Desk Pilkada, Senin (25/11).
Diakuinya, dari segi penegakan hukum pihaknya sudah memberikan petunjuk kepada para Kapolres untuk tidak memberikan ijin keramaian terhadap perhitungan suara tingkat kabupaten dilaksanakan di ibukota provinsi di Wamena. “Jadi semaksimal mungkin kita sudah perhitungkan supaya perhitungan suara di masing-masing kabupaten. Oleh karena itu pemerintah kabupaten bersama KPU sudah harus mencari cara untuk bagaimana lokasi aman sehingga tidak menimbulkan masalah,” imbuhnya.
Ia menambahkan, Polres adalah menjadi alternatif terakhir tempat perhitungan suara ketika terjadi masalah dan hal ini sudah disepakati bersama dengan KPU dan Bawaslu guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. “Jadi Polres menjadi pilihan terakhir jika faktor keamanan tidak memungkinkan,” tambahnya.
Katanya, ketika hasil perhitungan suara tingkat kabupaten telah dilaksanakan di masing-masing kabupaten maka sesuai tahapan maka akan dilakukan pleno ditingkat provinsi yakni di Wamena. Untuk itu, ia berharap seluruh penyelenggara pilkada untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya sehingga tidak ada yang merasa dirugikan,” tandasnya. (Dian)