Jayapura – Guna menjalin silaturahmi yang lebih erat lagi, Gubernur Papua, Lukas Enembe yang juga sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Papua menggelar pertemuan bersama dengan 8 partai koalisi Lukas Enembe – Klemen Tinal (Lukmen) Jilid II, yang berlangsung di Suni Hotel & Convention, Abepura, Kota Jayapura, Senin 12 Juli 2021.
Muhammad Rivai Darus, selaku juru bicara Gubernur Papua mengatakan,
silaturahmi ini diinisiasi oleh Partai Demokrat untuk memulai komunikasi – komunikasi politik terkait dengan proses pengisian kursi Wakil Gubernur Papua, almarhum bapak Klemen Tinal.
“Pertemuan hari ini merupakan silahturami Gubernur bersama delapan partai koalisi Lukmen Jilid II, dan sekaligus membahas proses pengisian kursi Wakil Gubernur Papua,” kata Rivai Darus, sapaan akrabnya kepada puluhan Wartawan usai mengikuti pertemuan.
Selain itu, lanjutnya, Gubernur Lukas Enembe juga meminta kepada partai koalisi agar nantinya melakukan rapat untuk menentukan nama-nama pengganti Alm. Klemen Tinal di kursi Wagub sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahkan dalam pertemuan tadi, ungkap Rivai Darus, partai koalisi telah menyatakan sikap tetap kompak dan solid untuk mengawal kepemimpinan bapak Lukas Enembe hingga 2023 nanti.
“Sehingga koalisi ini menjadi kuat dan tetap solid dalam mengawal kepemimpinan pak Lukas sampai dengan 2023,” ujar Rivai Darus.
Untuk itu, kata Rifai Gubernur Lukas Enembe mengimbau kepada seluruh masyarakat Papua untuk tetap tenang dan sabar dalam mengikuti dinamika konsulidasi partai koalisi dalam melakukan tahapan-tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Masyarakat jangan terprovokasi dengan berita-berita yang berkembang melalui media sosial (Medsos) tetapi berikan kesempatan kepada partai koalisi untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tidak salah nanti dalam pencapaian akhir dari proses partai koalisi, itu berjalan,” terangnya.
Namun untuk calon pengganti Alm. Klemen Tinal, sebagaimana dikatakan Rifai Darus, Gubernur Lukas Enembe menyerahkan kepada partai koalisi.
“Jadi silakan partai koalisi godok dan finalkan dan Gubernur menunggu hasilnya. Bisa saja banyak hal yang terjadi dalam rapat koalisi atau bisa juga gubernur minta dua nama,” ucapnya.
Sementara itu, Sekertaris Partai Demokrat Papua, Boy Markus Dawir atau disingkat BMD mengatakan, jika dalam pergantian atau penetapan Wakil Gubernur mengatikan Alm. Klemen Tinal, maka kita akan diperhadapkan dengan dua undang-undang di Provinsi Papua yakni UU Otsus dan UU 1945.
Dimana kata BMD, dalam UU 21 tahun 2021 pasal 17 ayat 3, menyebutkan bahwa jika wakil Gubernur berhalangan tetap, maka tidak ada pengisian jabatan sampai dengan masa jabatan selesai.
“Jadi perintah UU 2021 itu tidak ada pengisian Wagub sampai 2023, tetapi di dalam UU nomor 10 tahun 2016 atau UU Pilkada, disini memerintahkan untuk bisa mengisi kekosongan dengan cara partai pengusung mengajukan calonnya, yaitu paling banyak dua orang calon,” jelas BMD yang juga merupakan Anggota DPR Papua.
kata BMD, ini yang nanti partai koalisi akan melakukan rapat-rapat selanjutnya untuk membahas terkait dengan masalah dua UU yang berbeda.
“Nanti baru diambil kesimpulan, undang-undang yang akan digunakan. Itu nanti akan disampaikan lagi oleh bapak gubernur,” paparnya
“Terkait proses ini, partai Demokrat Papua tetap mengawal dan tadi bapak gubernur juga berharap agar proses ini jangan terlalu lama,” sambung Boy Dawir.
Sekedar diketahui delapan partai pendukung/ koalisi Lukmen (Lukas Enembe-Klemen Tinal) jilid II, yakni Partai Golkar, Nasdem, PKS, PKB, PKPI, Hanura, PAN. Selain itu pasangan ini juga didukung dua partai nonseat masing-masing PBB dan PPP. (Tiara)