JAYAPURA – Gubernur Papua Lukas Enembe mengklarifikasi pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani mengenai dana simpanan Pemerintah Provinsi Papua yang ada di perbankan Papua senilai Rp 12 Triliun.
Menurut Gubernur Pemerintah Provinsi Papua tidak pernah menyimpan dalam bentuk deposit atau mengendapkan dana Rp 12 Triliun di perbankan seperti yang Menteri Keuangan sampaikan.
Demikian disampaikan Muhammad Rifai Darus, S.H., M.H, Juru Bicara Gubernur Papua dalam keterangan persnya di Jayapura, Rabu, 1 Desember 2021.
Selain itu, Gubernur mengutarakan bahwa dana Rp 12 T tersebut adalah bagian akumulasi dari APBD Papua dalam satu tahun anggaran (TA 2021) yang dibelanjakan untuk kepentingan rakyat dan daerah, sehingga menjadi keliru apabila nilai APBD itu diendapkan dalam bank.
Kata Rivai, Gubernur juga mempertanyakan, mengapa pemerintah provinsi lainnya tidak disebutkan dan diwartakan kepada publik dan pers.
Sebab berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Menteri Keuangan, tercatat ada Rp 226 Triliun dana di perbankan yang berasal dari seluruh provinsi di Indonesia.
Dalam konteks hubungan Pusat dan Daerah, Pemerintah melalui Menteri Keuangan memiliki tugas dan fungsi melakukan Binwasdal (pembinaan, pengawasan dan pengendalian), terhadap tata kelola pengelolaan keuangan di daerah, termasuk di Provinsi Papua.
Untuk itu jika ada indikasi Pemprov Papua, kurang efektif dan efisien dalam tata kelola keuangan daerah, maka Pemprov Papua siap dan membuka diri untuk menerima binwasdal dari Kemenkeu.
“Tentu Gubernur menyayangkan jika penilaian Kemenkeu terhadap kinerja pengelolaan keuangan Pemprov Papua tidak dilakukan dalam konteks mekanisme binwasdal tetapi disampaikan melalui pernyataan Menkeu di media massa yang tentunya dapat menimbulkan multi tafsir dan kegaduhan,” ujarnya.
Lanjutnya, kata Rivai, Gubernur juga menyayangkan pernyataan Menteri Keuangan RI yang multitafsir dan mengakibatkan sejumlah isu beredar dengan konteks yang tidak benar dan tidak berdasar.
Selain itu timbul gejolak yang cukup besar di Papua mempertanyakan pernyataan Menteri Keuangan RI tersebut. Untuk itu, berkenaan dengan persoalan ini, Pemerintah Provinsi Papua tidak ingin saling berbalas pantun.
Gubernur Lukas Enembe meminta agar bola liar yang sudah terlanjur menyebar ke publik ini dapat diredam oleh Menteri Keuangan RI dengan melakukan klarifikasi ataupun menyampaikan data secara utuh dan objektif.